Pemkot Samarinda Atur Pembelian BBM Subsidi, Mobil yang Menunggak Pajak dan KIR Tak Bisa Isi Solar dan Pertalite

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Antrean BBM subsidi yang sempat terjadi di SPBU Jalan DI Panjaitan Kota Samarinda, Rabu (15/7/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Antrean BBM subsidi yang sempat terjadi di SPBU Jalan DI Panjaitan Kota Samarinda, Rabu (15/7/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkot Samarinda Atur Pembelian BBM Subsidi, Mobil yang Menunggak Pajak dan KIR Tak Bisa Isi Solar dan Pertalite

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Antrean BBM subsidi yang sempat terjadi di SPBU Jalan DI Panjaitan Kota Samarinda, Rabu (15/7/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Antrean BBM subsidi yang sempat terjadi di SPBU Jalan DI Panjaitan Kota Samarinda, Rabu (15/7/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkot Samarinda Atur Pembelian BBM Subsidi, Mobil yang Menunggak Pajak dan KIR Tak Bisa Isi Solar dan Pertalite 

Antrean BBM subsidi yang sempat terjadi di SPBU Jalan DI Panjaitan Kota Samarinda, Rabu (15/7/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA – Antrean panjang kendaraan roda empat untuk mengisi BBM subsidi yang belakangan kerap mengular hingga menutupi akses jalan dan tempat usaha masyarakat mendorong munculnya usulan pengetatan mekanisme penyaluran. 

Salah satu gagasan yang mencuat ialah mengaitkan akses pembelian BBM subsidi dengan kepatuhan kendaraan membayar pajak dan memenuhi kewajiban uji berkala atau biasa disebut uji KIR.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan usulan tersebut telah dibahas bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai bagian dari upaya menertibkan antrean biosolar dan pertalite.

Nantinya, pengambilan nomor antrean untuk pembelian biosolar dilakukan melalui Dishub kabupaten/kota. Dengan begitu, petugas dapat memastikan kendaraan yang mengantre merupakan kendaraan yang laik jalan dan masih memiliki KIR yang berlaku.

"Selain memastikan kendaraan laik jalan, kami juga menemukan masih ada kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan. Itu juga harus menjadi perhatian," kata Manalu, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan yang memenuhi syarat administrasi dan laik jalan dinilai lebih layak memperoleh BBM bersubsidi. Skema tersebut sekaligus diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dishub juga mengusulkan agar pengambilan antrean hanya dapat dilakukan satu hari sebelum pengisian BBM. Langkah itu bertujuan mencegah kendaraan yang sama melakukan pengisian berulang dalam waktu singkat.

"Dari sana kami bisa melacak, misalnya hari ini mengambil 120 liter lalu besok mengambil lagi. Nanti bisa ditelusuri perjalanannya seperti apa," bebernya.

Menurutnya, mekanisme tersebut juga diyakini dapat mengurangi praktik kendaraan yang tidak memenuhi syarat namun tetap mengantre BBM subsidi.

"Kami pastikan kalau pengambilan nomor antrean melalui Dishub kabupaten/kota, kendaraan yang tidak laik jalan tidak akan mendapatkan nomor antrean," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila skema tersebut diterapkan, kendaraan roda empat yang tidak memenuhi kewajiban pajak maupun KIR berpotensi tidak lagi memperoleh akses BBM subsidi.

Sebab, Dishub Samarinda akan menyampaikan usulan kebutuhan kuota biosolar dan pertalite dengan menggunakan basis data kendaraan yang taat pajak dan taat uji berkala.

Selain itu, skema ini juga sekaligus menjadi upaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat opsen pajak kendaraan. 

"Jangan sampai kendaraan yang tidak taat pajak justru direkomendasikan menerima BBM subsidi," pungkasnya.