Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan
BONTANG – Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan kasus narkotika di Kota Bontang. Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial SRK alias Ego (40) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu seberat bruto 10,22 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.30 Wita di Jalan Awang Long RT 019, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan itu kerap menjadi lokasi peredaran sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 10,22 gram," kata AKP Larto, Rabu (15/7/2026).
Selain dua paket diduga sabu, polisi turut mengamankan satu lembar tisu, satu jaket hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. Selanjutnya, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal yang disangkakan oleh penyidik.


