Dua Pria di Bontang Diamankan Polisi Lantaran Kedapatan Membawa Sabu 2,34 Gram

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dua Pria di Bontang Diamankan Polisi Lantaran Kedapatan Membawa Sabu 2,34 Gram

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dua Pria di Bontang Diamankan Polisi Lantaran Kedapatan Membawa Sabu 2,34 Gram

Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

BONTANG – Berbekal informasi warga terkait maraknya transaksi sabu di Kelurahan Bontang Baru, aparat gabungan berhasil mengamankan dua pria beserta barang bukti diduga sabu seberat 2,34 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan RA Kartini, RT 23, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.

Dua pria yang diamankan yakni Muhammad Fikri (27) dan Fahrin alias Acing (44). Keduanya merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Setelah menerima informasi, personel gabungan dari Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Satresnarkoba Polres Bontang, dan Satintelkam Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati dua pria yang berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya kemudian dihentikan dan diperiksa.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu potong lakban hitam yang di dalamnya terdapat tisu berisi tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,34 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu bungkus rokok, dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo A54 dan Vivo Y02t, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty bernomor polisi KT 2808 DT yang digunakan kedua terduga pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diakui sebagai milik salah satu pelaku. Selanjutnya kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Bontang Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya kini menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait.