Ribuan PPPK Paruh Waktu di PPU Tunggu Pengangkatan Jadi PPPK, Terbentur Belanja Pegawai Telah Mencapai 37 Persen

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala BKPSDM PPU, Khairudin. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)
Kepala BKPSDM PPU, Khairudin. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Ribuan PPPK Paruh Waktu di PPU Tunggu Pengangkatan Jadi PPPK, Terbentur Belanja Pegawai Telah Mencapai 37 Persen

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala BKPSDM PPU, Khairudin. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)
Kepala BKPSDM PPU, Khairudin. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Ribuan PPPK Paruh Waktu di PPU Tunggu Pengangkatan Jadi PPPK, Terbentur Belanja Pegawai Telah Mencapai 37 Persen

Kepala BKPSDM PPU, Khairudin. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

PENAJAM - Sebanyak 1.698 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menunggu diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Untuk pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK dihadapkan pada kemampuan keuangan daerah mengalami penurunan. Bahkan tahun ini, belanja pegawai telah mencapai 37 persen dari APBD PPU 2026 sebesar Rp1,6 triliun. 

Besaran alokasi anggaran belanja pegawai telah melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

“Mengenai PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu, itu kembali lagi kepada kemampuan keuangan daerah dalam memberi gaji dan tunjangan. Sedangkan belanja pegawai di PPU saat ini telah mencapai 37 persen, sudah melampaui 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang HKPD,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairudin, Rabu (15/7/2026). 

Ia mengungkapkan, meskipun belanja pegawai telah melampaui batas maksimal 30 persen, pemerintah daerah tidak melakukan pengurangan pegawai maupun Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). 

“Belanja pegawai mencapai 37 persen, artinya ada kelebihan 7 persen. Kalau merujuk pada batas maksimal 30 persen, berarti banyak yang harus dikurangi. Tetapi, ada solusi dari tiga kementerian, bahwa itu masih dipertahankan,” bebernya. 

Khairudin menyatakan, PPPK paruh waktu merupakan persoalan nasional. Karena, masalah ini hampir terjadi di setiap kabupaten/kota di Indonesia. 

“Semua kepala daerah sudah curhat ke pusat terkait penggajian PPPK penuh waktu dan paruh waktu agar ditanggung APBN,” pungkasnya.