Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Masih banyak pekerja yang mengira iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya mencakup pekerja, pasangan, dan tiga orang anak.
Padahal, BPJS Kesehatan membuka kesempatan bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan, termasuk anak keempat dan seterusnya hingga orang tua maupun mertua.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, peserta JKN dari segmen PPU dikenakan iuran sebesar 5 persen dari penghasilan.
Dari jumlah tersebut, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persen dipotong dari penghasilan bersih (take home pay) pekerja.
Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku baik bagi pekerja PPU Penyelenggara Negara maupun PPU Swasta.
"Perhitungan iuran menggunakan batas maksimal penghasilan sebesar Rp12 juta per bulan. Jadi, meskipun penghasilan peserta mencapai Rp100 juta, potongan iuran tetap dihitung sebesar 1 persen dari Rp12 juta," ucap Rizzky dalam keterangan rilisnya, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, iuran tersebut secara otomatis memberikan perlindungan bagi lima anggota keluarga, yakni pekerja, pasangan, dan tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Namun, apabila jumlah anak lebih dari tiga, peserta tetap dapat mendaftarkan anak keempat dan seterusnya sebagai anggota keluarga tambahan dengan membayar iuran sebesar 1 persen dari penghasilan pekerja untuk setiap orang yang didaftarkan.
Tak hanya itu, pekerja juga dapat menambahkan ayah, ibu, maupun mertua sebagai peserta JKN dalam tanggungannya.
"Apabila anggota keluarga tersebut sebelumnya terdaftar sebagai peserta JKN segmen PBPU atau mandiri dan masih memiliki tunggakan iuran, maka tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu sebelum dialihkan menjadi anggota keluarga tambahan," jelasnya.
Rizzky menambahkan, seluruh anggota keluarga tambahan wajib memperoleh hak kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya.
Untuk proses pendaftaran, pekerja perlu melampirkan salinan KK, identitas kependudukan anggota keluarga yang akan didaftarkan, serta surat kuasa pemotongan gaji kepada pemberi kerja.
Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara, pendaftaran dilakukan melalui satuan kerja masing-masing. Sementara itu, peserta PPU Swasta dapat mengurusnya melalui bagian HRD atau personalia perusahaan tempat bekerja.
Menurut Rizzky, pemberi kerja memiliki kewajiban mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya ke dalam Program JKN, termasuk anggota keluarga tambahan.
"Jika pekerja merasa tenang karena keluarganya memiliki perlindungan kesehatan, maka mereka dapat bekerja lebih fokus sehingga produktivitas perusahaan juga meningkat," katanya.
Hingga akhir Juni 2026, jumlah peserta JKN di Indonesia telah mencapai sekitar 284,2 juta jiwa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21,2 juta peserta berasal dari segmen PPU Penyelenggara Negara dan 46,8 juta peserta merupakan PPU Swasta.
Di akhir keterangannya, Rizzky mengimbau seluruh pekerja untuk rutin memastikan status kepesertaan JKN keluarganya tetap aktif.
Menurutnya, dengan iuran yang relatif terjangkau, Program JKN memberikan perlindungan terhadap ribuan jenis penyakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
"BPJS Kesehatan tidak hanya menjamin penyakit dengan biaya pengobatan yang mahal, tetapi juga pelayanan kesehatan jangka panjang seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan talasemia, hemofilia, terapi kanker, hingga penyediaan insulin bagi penderita diabetes," pungkasnya.


