Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) sepakat menunda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser menjadi Peraturan Daerah (Perda) di masa sidang pertama tahun 2026.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin mengatakan, masa sidang pertama DPRD PPU membahas empat Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Desa, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Pelestarian Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser.
Dari empat Raperda ini tiga diantaranya telah ditetapkan menjadi peraturan daerah pada Rapat Paripurna DPRD PPU yang digelar pada Selasa (14/7/2026). Sedangkan Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser yang ditangani Panitia Khusus (Pansus) II DPRD PPU ditunda penetapannya.
“Raperda Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser belum dapat diparipurnakan. Penundaan ini murni asas kehati-hatian dan penghormatan pada marwah kebudayaan lokal adat Paser,” kata Raup Muin, Rabu (15/7/2026).
Raup Muin menyatakan, DPRD dan pemerintah daerah sepakat menunda penetapan Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser menjadi peraturan daerah karena masih memerlukan kajian mendalam dan sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi.
Selain itu, regulasi yang akan membentengi budaya adat Paser di tengah pesatnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah PPU masih memerlukan uji publik yang lebih luas agar nantinya menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga kelangsungan budaya lokal.
“Raperda ini perlu dijajaki secara mendalam, sinkronisasi dan perluasan uji publik agar ketika disahkan nanti menjadi peraturan daerah bisa menjadi payung hukum yang kuat dan substansinya benar-benar mencerminkan adat Paser,” pungkasnya.


