Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Tujuh paket sabu dengan berat bruto 5,18 gram, dimusnahkan Satresnarkoba Polres Paser, setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri (PN).
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari tiga perkara yang dilakukan tiga tersangka, yakni A (31), I (25), dan W (23), di wilayah hukum Polres Paser.
“13 Juli Kemarin, kami musnahkan barang bukti pengungkapan kasus peredaran sabu di Paser,” kata Kapolres Paser AKBP Sofyan melalui Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto, Rabu (15/7/2026).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dalam wadah plastik transparan. Setelah larut secara keseluruhan, air tersebut dibuang ke dalam kloset.
“Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui pengujian laboratorium forensik,” sambungnya.
Pemusnahan disaksikan secara langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, pihak hukum external, Satgas Humas Polres Paser, personel Satreskoba Polres Paser, serta tersangka.
“Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tersebut dirusak secara total sehingga tidak dapat disalahgunakan kembali,” tandasnya.


