Polres Paser Musnahkan Sabu Seberat 4,86 Gram yang Sudah Inkrah

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Pemusnahan barang bukti sabu yang dilakukan pelakunya sendiri dengan diawasi beberapa pihak. (Foto: Dok.Satresnarkoba Polres Paser)
Pemusnahan barang bukti sabu yang dilakukan pelakunya sendiri dengan diawasi beberapa pihak. (Foto: Dok.Satresnarkoba Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres Paser Musnahkan Sabu Seberat 4,86 Gram yang Sudah Inkrah

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Pemusnahan barang bukti sabu yang dilakukan pelakunya sendiri dengan diawasi beberapa pihak. (Foto: Dok.Satresnarkoba Polres Paser)
Pemusnahan barang bukti sabu yang dilakukan pelakunya sendiri dengan diawasi beberapa pihak. (Foto: Dok.Satresnarkoba Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres Paser Musnahkan Sabu Seberat 4,86 Gram yang Sudah Inkrah

Pemusnahan barang bukti sabu yang dilakukan pelakunya sendiri dengan diawasi beberapa pihak. (Foto: Dok.Satresnarkoba Polres Paser)

Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

TANA PASER - Tujuh paket sabu dengan berat bruto 5,18 gram, dimusnahkan Satresnarkoba Polres Paser, setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri (PN).

Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari tiga perkara yang dilakukan tiga tersangka, yakni A (31), I (25), dan W (23), di wilayah hukum Polres Paser.

“13 Juli Kemarin, kami musnahkan barang bukti pengungkapan kasus peredaran sabu di Paser,” kata Kapolres Paser AKBP Sofyan melalui Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto, Rabu (15/7/2026).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dalam wadah plastik transparan. Setelah larut secara keseluruhan, air tersebut dibuang ke dalam kloset.

“Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui pengujian laboratorium forensik,” sambungnya.

Pemusnahan disaksikan secara langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, pihak hukum external, Satgas Humas Polres Paser, personel Satreskoba Polres Paser, serta tersangka.

“Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tersebut dirusak secara total sehingga tidak dapat disalahgunakan kembali,” tandasnya.