Sengketa Tujuh Pekerja PT Bagong Dekaka Makmur, FPBM KASBI Nilai Disnaker Terapkan Standar Ganda

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
4 menit baca
Suasana Biaprtit Distransnaker, PT Bagong dan FPBM KASBI Kutai Timur. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Suasana Biaprtit Distransnaker, PT Bagong dan FPBM KASBI Kutai Timur. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sengketa Tujuh Pekerja PT Bagong Dekaka Makmur, FPBM KASBI Nilai Disnaker Terapkan Standar Ganda

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
4 menit baca
Suasana Biaprtit Distransnaker, PT Bagong dan FPBM KASBI Kutai Timur. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Suasana Biaprtit Distransnaker, PT Bagong dan FPBM KASBI Kutai Timur. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sengketa Tujuh Pekerja PT Bagong Dekaka Makmur, FPBM KASBI Nilai Disnaker Terapkan Standar Ganda

Suasana Biaprtit Distransnaker, PT Bagong dan FPBM KASBI Kutai Timur. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan

SANGATTA – Federasi Persatuan Buruh Militan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM KASBI) Kutai Timur (Kutim) mempertanyakan profesionalitas Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) dalam menangani sengketa ketenagakerjaan di PT Bagong Dekaka Makmur. 

Serikat buruh menilai pemerintah daerah menerapkan standar ganda, mulai dari penanganan perundingan bipartit hingga pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) yang disebut dilakukan tanpa mengakomodasi masukan pekerja.

Bipartit Adalah proses musyawarah wajib antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (misalnya masalah hak atau PHK) di dalam perusahaan itu sendiri.

Persoalan itu mencuat dalam agenda penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara PT Bagong Dekaka Makmur dan tujuh pekerja yang digelar di ruang rapat Distransnaker Kutim, Rabu (15/7/2026).

Sekretaris FPBM KASBI Kutim, Yoakim Bentara mengatakan pihaknya kecewa karena agenda yang berlangsung disebut sebagai klarifikasi. 

Menurutnya, syarat perundingan bipartit telah ditempuh meski perusahaan tidak menandatangani risalah hasil perundingan.

“Pihak Distransnaker seolah-olah kami dari pihak pekerja belum melakukan bipartit. Padahal kami sudah berupaya melakukan bipartit, tetapi pihak perusahaan tidak bersedia menandatangani risalah. Karena itu, seharusnya agenda ini bukan lagi klarifikasi, melainkan mediasi,” kata Yoakim.

Ia menegaskan, tujuh perkara yang diajukan bukan merupakan persoalan baru. Sengketa tersebut, kata dia, telah berulang kali dibahas tanpa menghasilkan penyelesaian yang jelas.

Adapun pokok sengketa yang dimediasikan meliputi hak pekerja yang sakit berkepanjangan atas nama Gien, pembayaran BPJS Kesehatan istri pekerja atas nama Yunus yang dilakukan secara mandiri, status ketenagakerjaan sejumlah pekerja, hak pekerja atas nama Rani Supu Sepa, hingga tindak lanjut Nota Pemeriksaan I dari pengawas ketenagakerjaan.

Selain substansi sengketa, FPBM KASBI juga menyoroti pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) PT. Bagong Dekaka Makmur oleh Distransnaker Kutim. 

Menurut Yoakim, perusahaan telah beroperasi di Kutim sejak 2015, namun baru memiliki peraturan perusahaan yang disahkan pada tahun ini.

“Kalau memang bicara profesionalitas dan prosedur, seharusnya sejak awal perusahaan didorong membuat peraturan perusahaan. Bagong sudah beroperasi sejak 2015, tetapi baru sekarang memiliki PP yang disahkan,” ujarnya.

Yoakim mengungkapkan, desakan pembentukan aturan internal perusahaan justru berasal dari pekerja. Awalnya, serikat buruh mendorong pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun, perusahaan memilih menyusun Peraturan Perusahaan (PP).

Yoakim mengaku pihaknya terkejut ketika mengetahui PP tersebut telah mendapat pengesahan dari Distransnaker Kutim, sementara masukan dari pekerja belum disampaikan secara utuh kepada perusahaan.

“Kami cukup kaget ketika PP itu sudah disahkan. Padahal masukan, saran dan pendapat kami belum diberikan kepada perusahaan. Peran Disnaker seharusnya memverifikasi mana yang sesuai dan mana yang bertentangan dengan aturan,” katanya.

Menurutnya, substansi PP yang telah disahkan juga belum menjawab berbagai persoalan yang selama ini dialami pekerja. 

Sebaliknya, aturan tersebut dinilai lebih banyak mengatur kewajiban dan sanksi bagi pekerja.

“PP yang disahkan justru bertentangan dengan Nota Pemeriksaan yang dikeluarkan pengawas ketenagakerjaan provinsi dan sama sekali tidak menjawab persoalan yang dialami teman-teman pekerja. Kebanyakan mengatur kewajiban pekerja dan sanksi,” ucapnya.

Yoakim menilai, keberadaan peraturan perusahaan semestinya menjadi instrumen untuk menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan. 

Serikat pekerja pun meminta pemerintah daerah memastikan proses penyusunan aturan perusahaan dilakukan secara objektif dan transparan.

“Kami tetap berharap ada ruang komunikasi. Peraturan perusahaan harus menghadirkan keadilan, bukan hanya mengatur kewajiban dan sanksi terhadap pekerja, tetapi juga melindungi hak-hak pekerja sebagai bagian penting dari perusahaan,” tutur Yoakim.

Hingga berita ini ditulis, Distransnaker Kutim belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan FPBM KASBI. 

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Distransnaker Kutim, Ramli, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Rabu (15/7/2026) pukul 19.52 Wita, belum memperoleh respons.

Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT Bagong area KPC, Dwi Aryo, menyatakan pihak perusahaan tetap berkomitmen mematuhi seluruh regulasi yang berlaku dan tidak ada penolakan terhadap proses yang sedang berjalan.

“Bagong tetap mentaati semua regulasi kok, siap,” ujar Dwi Aryo.

Terkait sejumlah persoalan yang selama ini mengemuka, termasuk soal Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Dwi Aryo menyebut sebagian besar kasus sudah diselesaikan. Ia menilai persoalan yang tersisa lebih banyak berakar pada miskomunikasi antara manajemen dan karyawan.

“Sudah close, sudah beberapa case itu sudah close. Cuma tinggal beberapa poin yang menurut saya hanya ada misinformasi atau komunikasi saja,” katanya.

Ia mengaku berencana melakukan klarifikasi langsung kepada seluruh karyawan PT Bagong Sangatta terkait perubahan-perubahan yang telah berjalan sepanjang 2026, baik yang bersifat positif maupun yang masih perlu diperbaiki.

Dwi Aryo juga mendorong karyawan untuk lebih aktif menyampaikan keluhan secara langsung kepada PJO, alih-alih menyebarkannya melalui desas-desus. Menurutnya, selama keluhan yang disampaikan masuk akal, perusahaan akan membantu menindaklanjutinya.

“Kalau bisik-bisik tetangga saja, saya sebagai PJO juga bingung informasi dari mana. Harapannya lebih aktif,” ujarnya.

Soal rencana perubahan PP ke depan, Dwi Aryo menegaskan pihaknya selalu terbuka terhadap diskusi bersama sebelum ada kesepakatan final. Ia mengaku sejauh ini pihak perusahaan tengah membenahi berbagai aspek administrasi ketenagakerjaan, seiring struktur tim yang menurutnya belum sepenuhnya lengkap.

“Kalau bolak-balik kita ke Disnaker, kita juga malu. Saya pribadi malu karena tugas saya harus membenahi ini dari awal,” katanya.

Ia menambahkan, sebagai PJO, dirinya bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan pekerja di lapangan, termasuk kalangan sopir, non-staf, pengawas, dan tim keselamatan kerja (safety), sebagai mandat yang didelegasikan langsung oleh direktur utama perusahaan.