Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin
BONTANG – Komisi B DPRD Kota Bontang menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD), Rabu (15/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, dan dihadiri anggota Komisi B, Suharno. Meski pembahasan telah selesai, draf raperda tersebut masih akan memasuki tahap penyempurnaan sebelum dilanjutkan ke proses berikutnya.
Rustam menjelaskan, hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama perangkat daerah menghasilkan sejumlah perubahan pada substansi raperda, sehingga masih diperlukan penyempurnaan agar regulasi yang disusun lebih komprehensif.
"DPRD telah selesai membahas Raperda terkait PBMD, tapi baru selesai rancangannya," ujarnya.
Menurutnya, DPRD memberikan waktu kepada tim penyusun untuk menyesuaikan draf berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat.
Beberapa ketentuan mengalami penambahan maupun penghapusan sesuai masukan yang berkembang selama proses pembahasan.
"Kami berikan kesempatan ini untuk disempurnakan karena dari keputusan rapat yang kita laksanakan ini, ada yang ditambahkan maupun dihapus," katanya.
Rustam menegaskan, penyusunan Raperda PBMD merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola aset milik Pemerintah Kota Bontang.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan, pemanfaatan, hingga pengamanan aset daerah agar lebih tertib dan akuntabel.
"Raperda ini bertujuan untuk menjaga aset yang dimiliki Pemerintah Kota Bontang," tegasnya.
Setelah proses penyempurnaan selesai, draf Raperda PBMD akan kembali diproses sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi perda. (Adv)



