Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM- Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong petani kelapa sawit bermitra dengan pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah agar harga Tandang Buah Segar (TBS) tidak dipermainkan tengkulak.
Kepala Distan PPU, Rozihan Asward mengatakan petani terlebih dahulu harus bergabung atau membentuk kelompok tani agar dapat menjalin kerja sama dengan pabrik pengolahan CPO.
Sebab, kelompok tani yang telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pabrik pengolahan CPO dapat memperoleh harga TBS sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini, sesuai dengan keputusan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) harga TBS sawit mencapai Rp3.400 per Kilogram (Kg).
“Harga TBS sawit Rp3.400 per Kg hanya dapat diperoleh bagi kelompok tani yang memiliki SPK dengan pabrik CPO. Untuk itu, seluruh petani di PPU harus menjalin kerja sama dengan pabrik agar mendapatkan harga yang adil sesuai yang ditetapkan pemerintah,” kata Rozihan, Kamis (16/7/2026).
Ia mengungkapkan, harga TBS sawit di tengkulak atau lodingan tidak diatur oleh pemerintah, sehingga harga pembelian pabrik CPO dengan tengkulak terdapat selisih harga antara Rp400 Kg hingga Rp500 per Kg.
“Misalnya harga pabrik CPO Rp3.000 per Kg, maka harga lodingan hanya Rp2.500 karena ada biaya operasional dan keuntungan yang diperoleh ketika mendistribusikan ke pabrik CPO,” terangnya.
Rozihan menyatakan Distan dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU terus memantau pergerakan harga sawit di Benuo Taka baik di tingkat pabrik maupun tengkulak.
“Kami terus memantau perkembangan harga di lapangan agar petani mendapatkan harga jual yang adil,” pungkasnya.


