Satresnarkoba Polres Paser Bersama Polsek Batu Sopang Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Barang bukti pengungkapan kasus sindikat pengedaran sabu di Kecamatan Batu Sopang. (Foto : Dok Satresnarkoba Polres Paser)
Barang bukti pengungkapan kasus sindikat pengedaran sabu di Kecamatan Batu Sopang. (Foto : Dok Satresnarkoba Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Satresnarkoba Polres Paser Bersama Polsek Batu Sopang Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Barang bukti pengungkapan kasus sindikat pengedaran sabu di Kecamatan Batu Sopang. (Foto : Dok Satresnarkoba Polres Paser)
Barang bukti pengungkapan kasus sindikat pengedaran sabu di Kecamatan Batu Sopang. (Foto : Dok Satresnarkoba Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Satresnarkoba Polres Paser Bersama Polsek Batu Sopang Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu

Barang bukti pengungkapan kasus sindikat pengedaran sabu di Kecamatan Batu Sopang. (Foto : Dok Satresnarkoba Polres Paser)

Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

TANA PASER - Satresnarkoba Polres Paser bersama Polsek Batu Sopang ungkap sindikat pengedaran sabu di wilayah Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Polisi menemukan berbagai barang bukti yang memberatkan dua orang menjadi tersangka. Masing-masing berinisial JA (29) dan A (25) yang diringkus di lokasi berbeda di Desa Batu Kajang.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar yang melihat aktivitas mencurigakan. Sehingga Tim Opsnal Satreskoba Polres Paser bersama Polsek Batu Sopang melakukan penyelidikan.

Beberapa waktu setelahnya, Polisi melihat aktivitas sebagaimana yang dilaporkan. Saat itu juga, Polisi langsung menggerebek dan menangkap JA, di pinggir jalan Desa Batu Kajang.

“Personel kami menemukan empat paket sabu seberat 0,98 gram di dalam kantong celana pelaku,” Kata Kapolres Paser, AKBP Sofyan melalui Kasat Resnarkoba, Hadi Purwanto, Kamis (16/7/2026).

Hasilnya, ditemukan barang bukti lainnya, uang tunai, timbangan digital, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Setelah itu, penyelidikan dilanjutkan di rumah JA.

Saat berada di depan rumah JA, Polisi langsung mengamankan terduga yang berinisial A dan ditemukan satu paket sabu seberat 0,22 gram yang disimpan dalam kotak rokok milik A.

Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka memang bekerja sama untuk mengedarkan barang haram itu. Mereka mengaku baru satu bulan melakukan tindakan ilegal tersebut.

Kedua pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Kasus masih mendalami kasus tersebut. Untuk memastikan keterlibatan pihak lain maupun asal barang tersebut,” ucap Hadi mengakhiri.