Reporter: Siswandi | Ediotr: Bambang Irawan
SANGATTA – Dinas Koperasi UMKM akan menggelar audit investigatif terhadap 202 koperasi yang bermitra dengan 61 perusahaan sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Audit ini menyasar dua hal utama, pemahaman koperasi atas MOU kemitraan yang telah ditandatangani dan pengelolaan dana hasil plasma yang ditransfer perusahaan kepada koperasi.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Kutim, Marhadin mengatakan dari lebih 1.000 koperasi yang terdaftar di Kutim, hanya 202 koperasi yang memiliki kemitraan resmi dan telah diverifikasi oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Dan 202 itu ya ini banyak kasus terkait dengan kemitraannya. Baik itu ketidakpuasan terhadap bagi hasil ke koperasi terhadap hasil plasma yang kurang transparan dari perusahaan juga," kata Marhadin di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2026).
Marhadin menjelaskan, pola kemitraan plasma antara perusahaan dan koperasi diatur berjenjang oleh tiga regulasi utama.
Di tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengembangkan minimal 20 persen lahan plasma bagi masyarakat sekitar, baik dari dalam maupun luar area HGU.
Di tingkat provinsi, kewajiban itu diperkuat oleh Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2015 tentang pembangunan kebun kemitraan untuk masyarakat sekitar perusahaan perkebunan.
Sementara di tingkat kabupaten, Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2012 mengatur penilaian fisik kebun kelapa sawit dalam pola kemitraan non-fasilitas program revitalisasi perkebunan.
"Semua itu mengatur tentang bagaimana pola kemitraan plasma," ujar Marhadin.
Salah satu titik kritis yang disorot Marhadin adalah proses penilaian kebun sebelum penandatanganan akad kredit tahap yang menurut regulasi bersifat wajib dan harus melibatkan Dinas Perkebunan serta mendapat persetujuan bupati atau pejabat yang mewakili.
Menurut Marhadin, penilaian ini menentukan kelayakan kebun sebelum dibebankan sebagai jaminan kredit kepada petani plasma.
Jika kebun dinilai belum layak, perusahaan seharusnya terlebih dahulu melakukan perbaikan, termasuk replanting tanaman yang mati, sebelum kredit dapat diajukan atas nama petani.
"Selama ini proses penilaian kebun tidak dilaksanakan secara penuh dan itu padahal mandatori daripada undang-undang sampai peraturan bupatinya," katanya.
Ia menyebut standar minimal biaya pembangunan kebun hingga masa produksi (TM1) di tingkat provinsi berada di kisaran Rp41 juta per hektare angka yang menjadi dasar perhitungan kredit yang dibebankan kepada petani plasma.
Marhadin menegaskan, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana plasma oleh koperasi berpotensi berujung pada proses pidana terhadap pengurus, merujuk pada mekanisme pertanggungjawaban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Undang-undang tersebut mewajibkan pengurus koperasi menyampaikan laporan pertanggungjawaban melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) minimal satu kali dalam setahun.
Ia memastikan, sanksi yang akan dijatuhkan menyasar oknum pengurus, bukan pembekuan koperasi sebagai lembaga.
"Kita tidak akan bekukan koperasi itu karena yang melakukan pasti oknum, bukan koperasinya. Akhirnya, di sini berlaku mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang 25," jelasnya.
Marhadin mengakui, sejumlah kasus serupa sebelumnya telah berujung pada proses hukum terhadap pengurus koperasi di Kutim.
"Sudah ada beberapa kasus yang kita sudah penjarakan. Ya, kasus yang dipenjarakan itu adalah pengusaha koperasi," katanya, seraya menegaskan pendekatan restorative justice (RJ) tetap akan dikedepankan untuk kasus yang masih dapat diselesaikan secara perdata.
Selain menyasar koperasi, Marhadin membuka kemungkinan pelibatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) apabila ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan.
Menurutnya, DPMPTSP memiliki kewenangan memberikan rekomendasi pembekuan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti merugikan masyarakat.
"Kita bisa ke depan kalau terjadi penyimpangan memang perusahaan yang melakukan penyimpangan, kita bisa bukukan izinnya. Untuk membukukan izin ini kan tidak bisa di koperasi, ini hanya DPMPTSP," ujarnya.
Untuk menangani persoalan ini secara menyeluruh, Diskop UMKM Kutim akan membentuk tim terpadu lintas instansi yang melibatkan Dinas Perkebunan, DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, aparat penegak hukum, akademisi, serta Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutai Timur sebagai pengawas internal proses audit.
Anggota DPRD turut direncanakan dilibatkan pada tahap lanjutan untuk pendekatan sosial-budaya di tingkat konstituen.
Marhadin menyebut rapat pembentukan tim ini sebenarnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/7/2026), namun ditunda dan akan dimulai Senin pekan depan, dengan cakupan awal masih terbatas pada internal pemerintah daerah.
"Hari Senin saya panggil, saya undang semua yang tadi yang dilibatkan. Tapi di internal pemerintah dulu, belum yang melibatkan di luar," katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan tim terpadu ini masih memerlukan persetujuan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengingat cakupan lintas sektor yang akan terlibat.
Marhadin berharap kerja tim ini pada akhirnya melahirkan regulasi daerah yang menstandarisasi sistem kemitraan plasma serta mewajibkan monitoring dan evaluasi berkala oleh Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, dan DPMPTSP guna mencegah berulangnya pelanggaran.
"Selama ini kan kita melakukan pembiaran saja. Nanti masyarakatnya menangis, marah, baru kita bertindak. Harusnya kan kita sudah polanya pencegahan, pencegahan sebelum terjadi," pungkasnya.


