Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Polemik yang sempat berkembang antara masyarakat Desa Sabuluan dan PT Nunukan Sawit Mas (NSM) akhirnya menemui titik temu.
Pemerintah Kecamatan Sembakung Atulai berhasil memfasilitasi mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak di Aula Kantor Kecamatan Sembakung Atulai.
Mediasi tersebut dihadiri Camat Sembakung Atulai Supardi, Kepala Desa Sabuluan Ramli, perwakilan PT Nunukan Sawit Mas, unsur Polsek Sembakung, Babinsa Sembakung, serta tokoh dan masyarakat Desa Sabuluan.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah kerja sama pembangunan usaha produktif bagi masyarakat Desa Sabuluan melalui pemberian bantuan bibit kelapa sawit senilai Rp50 juta.
Kesepakatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 sebagai dasar pelaksanaan program kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima tertanggal 22 Juni 2026, PT Nunukan Sawit Mas telah menyerahkan sebanyak 6.000 batang bibit kelapa sawit yang diproyeksikan dapat ditanam di lahan seluas sekitar 50 Hektare (Ha).
Penyaluran bibit tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk periode 2022–2029.
Dalam kesepakatan itu juga ditegaskan bahwa bantuan disalurkan dalam dua tahap.
Tahap pertama telah direalisasikan pada 22 Juni 2026, sedangkan tahap kedua disahkan bersamaan dengan penandatanganan perjanjian hasil mediasi pada 13 Juli 2026.
Kedua, belah pihak juga menyepakati bahwa setelah seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi hingga 2029, masyarakat Sabuluan tidak lagi menerima bantuan sejenis dalam program tersebut.
Penggunaan bantuan akan diawasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sabuluan dan dipertanggungjawabkan kepada Camat Sembakung Atulai untuk selanjutnya dilaporkan kepada organisasi perangkat daerah terkait.
Selain itu, setiap perubahan terhadap isi perjanjian hanya dapat dilakukan melalui persetujuan tertulis yang disepakati bersama.
Camat Sembakung Atulai, Supardi mengatakan pemerintah kecamatan berkomitmen menjadi fasilitator dalam setiap penyelesaian persoalan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.
Menurutnya, dialog merupakan jalan terbaik untuk menjaga stabilitas daerah sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
"Alhamdulillah, melalui musyawarah itu seluruh pihak berhasil mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama. Ini membuktikan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai apabila semua pihak mengedepankan komunikasi yang baik dan saling menghormati," kata Supardi.
Ia menegaskan, kesepakatan tersebut harus menjadi komitmen bersama yang wajib dilaksanakan secara konsisten.
Pemerintah Kecamatan Sembakung Atulai akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi agar seluruh isi perjanjian benar-benar dijalankan sesuai kesepakatan.
"Kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di kemudian hari. Pemerintah desa memiliki tanggung jawab mengawasi pemanfaatan bantuan, sedangkan pemerintah kecamatan akan terus melakukan monitoring bersama instansi terkait. Terpenting, iklim investasi tetap terjaga, sementara masyarakat juga merasakan manfaat nyata dari keberadaan perusahaan," tegasnya.
Dokumen kesepakatan tersebut ditandatangani oleh perwakilan PT Nunukan Sawit Mas, Abriadi Pasaribu dan Kepala Desa Sabuluan, Ramli, serta disaksikan langsung oleh Camat Sembakung Atulai.


