Edarkan Sabu, Pemuda di Pasir Belengkong Dibekuk Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Barang bukti pengungkapan kasus sabu yang dilakukan tersangka BB di Kecamatan Pasir Belengkong. (Foto : Dok Satresnarkoba Polres Paser)
Barang bukti pengungkapan kasus sabu yang dilakukan tersangka BB di Kecamatan Pasir Belengkong. (Foto : Dok Satresnarkoba Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Edarkan Sabu, Pemuda di Pasir Belengkong Dibekuk Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Barang bukti pengungkapan kasus sabu yang dilakukan tersangka BB di Kecamatan Pasir Belengkong. (Foto : Dok Satresnarkoba Polres Paser)
Barang bukti pengungkapan kasus sabu yang dilakukan tersangka BB di Kecamatan Pasir Belengkong. (Foto : Dok Satresnarkoba Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Edarkan Sabu, Pemuda di Pasir Belengkong Dibekuk Polisi

Barang bukti pengungkapan kasus sabu yang dilakukan tersangka BB di Kecamatan Pasir Belengkong. (Foto : Dok Satresnarkoba Polres Paser)

Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

TANA PASER - Satresnarkoba Polres Paser ringkus seorang pria berinisial BB (20), setelah kedapatan tengah membawa sabu di Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser.

Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto pengungkapan berawal dari informasi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Paser Belengkong. 

“Tersangka BB ditangkap pada Selasa malam. Tidak ada perlawanan yang berarti,” kata AKP Hadi, Jumat (17/7/2026).

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket plastik sabu dengan berat bruto 1,56 gram, satu bendel plastik klip kosong, kotak rokok, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP yang berlaku.

“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.