Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berencana melakukan pemungutan tarif penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit antara Rp50 sampai Rp100 per Kilogram (Kg).
Hal tersebut akan dilakukan pemerintah daerah dalam rangka mengoptimalkan potensi daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Skema pemungutan tarif sempat direncanakan pemerintah daerah agar perkebunan kelapa sawit memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan infrastruktur daerah. Karena, selama ini Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang didapatkan PPU dari pemerintah pusat hanya Rp1,8 miliar hingga Rp2 miliar per tahun.
Bupati PPU, Mudyat Noor mengatakan, rencana penarikan tarif penjualan TBS sawit ditolak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan alasan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Kami pernah mengusulkan ke Kementerian Keuangan agar penjualan TBS sawit berkontribusi terhadap PAD. Tetapi, usulan ini ditolak karena bertentangan dengan aturan yang ada,” kata Mudyat, Jumat (17/7/2026).
Mudyat menyatakan, pemerintah daerah berencana mengenakan tarif penjualan TBS sawit sebagai bagian dari upaya meningkatkan PAD. Karena, PAD PPU masih tergolong rendah, tahun ini hanya ditargetkan sebesar Rp210,9 miliar.
“PAD kita masih sangat rendah, karena itu kami coba mengusulkan tarif penjualan TBS sawit, tetapi ditolak oleh Kementerian Keuangan,” terangnya.
Mudyat menekankan, pemerintah daerah saat ini hanya mengoptimalkan realisasi potensi PAD yang ada. Pemerintah daerah juga belum mengeluarkan kebijakan kenaikan pajak dan retribusi daerah agar tidak menambah beban masyarakat Benuo Taka di tengah tekanan ekonomi.
“Pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan kebijakan menaikan pajak dan membuat pemungutan baru yang dapat menambah beban masyarakat maupun pelaku usaha,” pungkasnya.


