Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan sebagai upaya memperkuat pengawasan dan penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendi Irwan Fahriza, mengatakan pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk mengakselerasi penanganan permasalahan ketenagakerjaan, khususnya yang menyangkut kewenangan lintas instansi maupun pemerintah provinsi.
“Satgas Ketenagakerjaan ini untuk mengakselerasi ketika memang kewenangan itu bukan kewenangan kabupaten atau kota,” ujar Dendi. Jumat (17/7/2026)
Ia menjelaskan, Satgas Ketenagakerjaan nantinya akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur, kepolisian, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), hingga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar.
Beberapa OPD yang akan tergabung di antaranya Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurut Dendi, keterlibatan berbagai instansi tersebut diperlukan karena masing-masing memiliki kewenangan yang dapat mendukung penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
“Kenapa ada dinas lain? Karena mereka memiliki kewenangan, misalnya terkait rekomendasi AMDAL maupun perizinan perkebunan,” jelasnya.
Ia menuturkan, selama ini Distransnaker memiliki keterbatasan dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan yang bermasalah. Karena itu, melalui satgas, instansi yang memiliki kewenangan perizinan dapat dilibatkan untuk melakukan evaluasi apabila ditemukan pelanggaran.
“Ketika ada permasalahan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja tidak bisa mengeluarkan sanksi. Kami bisa meminta instansi terkait meninjau izin perkebunannya atau rekomendasi AMDAL-nya. Supaya ada efek jera,” katanya.
Dendi menegaskan, tujuan utama pembentukan satgas bukan untuk menghambat investasi, melainkan menciptakan hubungan industrial yang sehat antara perusahaan dan pekerja.
“Supaya hubungan industrial terjalin dengan baik, investasi tetap terjaga, iklim investasi juga tetap kondusif. Jadi jangan hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan, tetapi kesejahteraan tenaga kerja juga harus dipikirkan,” tegasnya.
Ia juga memastikan pembentukan satgas tidak akan berbenturan dengan kewenangan pemerintah pusat karena seluruh unsur yang memiliki otoritas akan dilibatkan dalam tim tersebut.
“Kalau ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan oleh kabupaten, mereka hadir sebagai unsur ahli dan pengawal aturan sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Selain itu, kepolisian juga akan menjadi bagian dari Satgas Ketenagakerjaan karena memiliki fungsi dalam penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.
“Dari kepolisian juga kami libatkan karena mereka memiliki fungsi di bidang ketenagakerjaan. Jadi semua saluran kita jadikan satu agar penyelesaian persoalan ke depan bisa dilakukan secara komprehensif,” pungkas Dendi.


