Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara Kelas A Wilayah Nunukan melakukan verifikasi ketat terhadap setiap usulan penghapusan Pajak Alat Berat (PAB).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa alat berat yang diajukan benar-benar dalam kondisi rusak berat atau breakdown dan tidak lagi dapat dioperasikan.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Bapenda Kaltara Kelas A Wilayah Nunukan, Ahmad Budiansyah Abidin Putra menjelaskan, usulan penghapusan pajak berasal dari permohonan perusahaan atau pemilik alat berat.
“Penghapusan pajak alat berat hanya dapat dilakukan terhadap objek pajak yang sudah tidak bisa digunakan lagi atau dalam kondisi breakdown,” ujar Ahmad.
Menurutnya, setiap permohonan tidak langsung disetujui. Petugas Bapenda terlebih dahulu melakukan peninjauan lapangan melalui mekanisme uji petik untuk memastikan kondisi riil alat berat yang diusulkan.
Ia menegaskan, verifikasi lapangan menjadi tahapan penting guna mencegah potensi penyalahgunaan.
“Kami harus memastikan secara langsung di lapangan, karena jangan sampai alat yang diusulkan untuk dihapus ternyata masih dapat digunakan,” tegasnya.
Ahmad juga mengungkapkan adanya temuan di lapangan terkait ketidaksesuaian usulan.
Dalam satu kasus, pemilik mengajukan penghapusan dua unit alat berat, tapi setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui salah satu unit masih berfungsi dan dapat dioperasikan.
Berdasarkan data 2026, terdapat sejumlah perusahaan yang mengajukan penghapusan objek Pajak Alat Berat di antaranya, PT Sebakis Inti Lestari mengusulkan penghapusan dua unit alat, yakni traktor New Holland TS 90 tahun 2005 dengan pokok pajak Rp585.900 serta motor grader Komatsu GD 511 A tahun 2004 dengan pokok pajak Rp1.032.000.
Selanjutnya, PT Nunukan Jaya Lestari mengusulkan penghapusan satu unit backhoe loader Case model 570 3V tahun 2025 dengan pokok pajak Rp3.623.000.
PT Pipit Mutiara Jaya juga mengajukan satu unit bulldozer Komatsu D85ESS-2 tahun 2007 dengan pokok pajak Rp1.849.400. Sementara itu, PT Pipit Intis mengusulkan penghapusan satu unit ekskavator Hitachi ZX210LC-5G tahun 2022 dengan pokok pajak Rp2.257.200.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa suatu alat berat baru menjadi objek pajak setelah didaftarkan dan memiliki nilai yang ditetapkan oleh Bapenda.
“Apabila alat berat belum didaftarkan, maka belum tercatat sebagai objek pajak dan belum menjadi bagian dari piutang daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pendataan dan penetapan tersebut menjadi dasar dalam pengelolaan Pajak Alat Berat, termasuk dalam penentuan apakah suatu objek masih layak dikenakan pajak atau dapat dihapuskan.
Dengan adanya verifikasi ketat ini, Bapenda Nunukan berupaya menjaga akurasi data perpajakan sekaligus mencegah potensi kerugian daerah akibat pengajuan penghapusan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.


