Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Penggunaan media sosial kian hari kian marak. Salah satu tren yang tengah digandrungi hampir seluruh pengguna akun media sosial adalah fitur siaran langsung atau live streaming.
Namun, ada batasan ketat yang harus dipatuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memanfaatkan aktivitas digital tersebut.
Godaan fitur media sosial, seperti platform TikTok yang mendukung berbagai filter menarik, jangkauan audiens yang luas hingga pemberian hadiah (gift), kerap kali membuat oknum ASN terlena.
Belakangan ini, jagat maya sempat dihebohkan dengan potret oknum ASN yang nekat melakukan siaran langsung di tengah jam kerja sembari mengenakan pakaian dinas lengkap.
Bahkan, aksi tersebut sempat memicu teguran dari warganet. Alih-alih menerima masukan, oknum ASN yang bersangkutan justru merespons secara reaktif dengan mengatai warganet sebagai pengangguran.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo pun angkat bicara.
Ia menegaskan, seluruh ASN wajib berpegang teguh pada aturan etika PNS, khususnya mengenai asas kepatutan dan kepantasan.
"Kami menyampaikannya tentu sesuai dengan etika PNS mengenai apa yang patut dan tidak patut. Di dalam kode etik sudah ada ketentuan larangan yang jika dilanggar akan berdampak buruk pada nama baik organisasi," ucap Purnomo, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, larangan melakukan live streaming pribadi secara ketat berlaku apabila ASN menggunakan atribut negara.
Menurutnya, tindakan melakukan siaran langsung dengan baju seragam atau memamerkan tanda jabatan di media sosial merupakan tindakan yang tidak patut.
"Kalau mau live di luar jam kerja dan tidak memakai pakaian dinas, silakan. Dilarang keras itu adalah yang memakai seragam dinas atau tanda jabatan untuk kepentingan pribadi. Itu jelas tidak patut," tegasnya.
Ia menambahkan, regulasi mengenai himbauan etika bermedia sosial ini sebenarnya sudah lama dikeluarkan melalui arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Untuk itu, fungsi pengawasan kini dikembalikan kepada setiap atasan langsung di masing-masing instansi untuk memberikan pembinaan kepada bawahannya.
"Mudah-mudahan di Balikpapan belum dan tidak ada kejadian seperti itu," harapnya.
Kendati demikian, Purnomo meluruskan bahwa pembatasan ini bukan berarti menutup ruang digital bagi instansi pemerintah.
Penggunaan fitur live streaming tetap diperbolehkan, bahkan dinilai sangat baik, jika peruntukannya adalah untuk kepentingan kedinasan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Jika penayangan live itu berkaitan dengan program resmi instansi, maka itu bagus karena bertujuan untuk mensosialisasikan program kerja ke masyarakat luas. Contohnya seperti di pelayanan PTSP yang membuka transparansi layanannya secara terbuka," jelas Purnomo.
Terkait usulan Pusaranmedia.com agar instansi pemerintah daerah proaktif mengadakan sesi live interaktif seperti tanya-jawab (Q&A) untuk merespons keluhan warga sekaligus memfasilitasi ruang digital, pihaknya menyambut baik dan berencana melakukan koordinasi lanjutan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Balikpapan sebagai OPD teknis.
Di samping menyoroti etika bermedia sosial, Kepala BKPSDM Balikpapan ini juga mengingatkan aturan tegas mengenai ASN yang memiliki pekerjaan sampingan di luar kedinasan.
Secara regulasi, ASN mutlak dilarang melakukan aktivitas kerja sampingan selama jam kedinasan berlangsung, yakni mulai pukul 08.00 hingga 16.30 WITA.
Sementara untuk aktivitas di luar jam kerja, kelayakan pekerjaan tersebut akan dinilai berdasarkan asas legalitas dan moralitas profesi.
"Jika di luar jam kerja mereka memiliki kerja sambilan, kita harus lihat dulu pekerjaannya apa. Harus dinilai patut atau tidak, serta pantas atau tidak bagi seorang PNS. Tentu tidak boleh jika pekerjaan tersebut melanggar hukum, seperti terlibat narkoba, atau bekerja di tempat yang kurang pantas seperti klub malam," pungkas Purnomo.


