Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau memperketat mekanisme penyaluran pupuk subsidi mulai 1 September 2026.
Kebijakan baru yang diterapkan melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) ini diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan penyaluran pupuk sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima petani yang berhak.
Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Salah satu poin yang paling menonjol ialah pembatasan sistem pengambilan pupuk melalui surat kuasa.
Jika sebelumnya satu orang dapat mewakili hingga 30 petani, kini jumlahnya dibatasi maksimal hanya 20 Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) DTPHP Berau, Bambang Sujatmiko, mengatakan aturan baru juga memperkuat pengawasan administrasi. Surat kuasa maupun surat pernyataan ahli waris wajib diketahui penyuluh pertanian di wilayah masing-masing agar proses penyaluran dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua harus jelas administrasinya karena ada konsekuensi hukum jika melanggar,” ujarnya.
Selain itu, petani yang memberikan kuasa wajib menyertakan KTP asli, bukan sekadar fotokopi. Sementara surat pernyataan ahli waris hanya berlaku selama satu tahun dan harus diperbarui apabila masa berlakunya habis. Bagi petani yang menggunakan kartu perbankan sebagai akses penebusan pupuk subsidi, pengambilan wajib dilakukan sendiri tanpa bisa diwakilkan.
Melalui aturan baru tersebut, DTPHP juga akan memperketat pengawasan di lapangan. Tim pemeriksa akan mencocokkan setiap transaksi dengan dokumen pendukung.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis yang berlaku, transaksi penyaluran pupuk subsidi akan langsung ditolak,” tutupnya. (Adv)



