Diduga ODGJ, Tahanan Perempuan di Polsek Nunukan bakal Dirujuk ke Tarakan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Polsek Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)
Polsek Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Diduga ODGJ, Tahanan Perempuan di Polsek Nunukan bakal Dirujuk ke Tarakan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Polsek Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)
Polsek Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Diduga ODGJ, Tahanan Perempuan di Polsek Nunukan bakal Dirujuk ke Tarakan

Polsek Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN – Seorang perempuan yang saat ini masih berstatus tahanan di Polsek Nunukan dijadwalkan menjalani rujukan ke Kota Tarakan pada pekan ini setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Rujukan tersebut dilakukan untuk mendapatkan penanganan kesehatan dan rehabilitasi yang lebih komprehensif.

Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa mengatakan proses rujukan dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Sosial. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menerima surat keterangan dokter yang menyatakan perempuan tersebut mengalami gangguan kejiwaan.

"Rencananya pekan ini kami bersama Dinas Sosial akan membawa yang bersangkutan ke Tarakan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," kata Barasa.

Perempuan tersebut diamankan oleh aparat kepolisian sejak Juni 2026 lalu setelah diduga melakukan pengancaman terhadap seorang warga di kawasan Kampung Pukat, Sei Bolong, Kelurahan Nunukan Utara. Saat itu, ia diduga hendak membakar rumah dan tubuh korban menggunakan bensin dan korek api karena permintaannya untuk diberi sejumlah uang tidak dipenuhi.

Menurut Disco, sebelum kejadian tersebut, perempuan itu diketahui sering meminta uang kepada warga sekitar. Apabila permintaannya ditolak, ia kerap menunjukkan perilaku agresif hingga memicu keresahan masyarakat.

"Yang bersangkutan memang sering meminta-minta uang kepada warga. Ketika tidak diberi, dia marah-marah. Pada saat kejadian, dia mengambil korek api dan bensin untuk mengancam membakar rumah warga," ujarnya.

Kasus tersebut pada awalnya tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, seiring berjalannya penyidikan, penyidik menerima hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan kondisi kejiwaan perempuan tersebut mengalami gangguan sehingga penanganannya dilakukan dengan pendekatan berbeda.

"Awalnya penyidikan tetap berjalan. Setelah sekitar dua minggu, baru keluar surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Selama itu, kebutuhan akomodasi tetap ditangani oleh Polsek," jelasnya.

Disco menambahkan, selama berada di Polsek Nunukan, perempuan tersebut masih berstatus tahanan. Kendati demikian, petugas memberikan perlakuan khusus dengan mempertimbangkan kondisi psikologisnya.

Ia mengungkapkan, proses pengamanan sempat diwarnai perlawanan dari yang bersangkutan. Namun, berkat pendekatan persuasif yang dilakukan anggota kepolisian, perempuan tersebut akhirnya bersedia mengikuti arahan petugas tanpa tindakan represif.

"Memang sempat melakukan perlawanan. Tetapi anggota terus membujuk dengan cara yang baik hingga akhirnya dia bersedia ikut. Penanganannya tentu berbeda karena kami juga mempertimbangkan kondisi kejiwaannya," tutur Disco.

Sementara itu, terkait proses hukum, Polsek Nunukan berencana mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Upaya tersebut dimungkinkan setelah korban memutuskan mencabut laporan polisi usai mengetahui kondisi kejiwaan perempuan tersebut.

"Korban sudah mencabut laporannya. Setelah seluruh administrasi berjalan hingga ke kejaksaan, kami akan mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice," pungkasnya.