Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser ringkus seorang pria berinisial TH (30), setelah dilaporkan mencuri tas milik seorang perempuan berinisial DOT (22) di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kejadian itu terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, saat korban tengah mengendarai sepeda motor dari Desa Tapis menuju rumahnya di Jalan Sultan Abdurrahman.
Diperjalanan, korban sempat mampir di tempat Agen Laku Pandai (semacam agen Brilink) untuk mengirim uang tunai. Korban juga sempat membeli makan di warung, di Jalan Piere Tendean.
Setelah itu, korban kembali melanjutkan perjalanannya. Kala itu, korban mulai merasa ada seseorang yang mengikutinya. Namun, korban masih merasa aman karena sudah dekat dengan lokasi rumahnya.
Nahas, saat berbelok kearah rumahnya, tiba-tiba ada orang dari arah belakang melewatinya dan langsung mengambil tas korban yang ditaruh di dashboard motornya.
“Dalam tas itu ada hp iPhone 11 warna purple dn uang tunai Rp.120 ribu,” kata Kapolres Paser AKBP Sofyan melalui Kasat Reskrim AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, Senin (20/7/2026).
Kemudian korban terkejut, sontak teriak maling sembari berupaya mengejar pelaku ke arah Pasar Induk Penyembolum Senaken. Namun, korban tak sanggup mengikuti pelaku.
Akhirnya, korbane memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser. Polisi yang bertugas langsung melacak keberadaan handphone yang telah dicuri tersebut.
Handphone tersebut diketahui tengah berada di semak-semak, di Gang Alam Permai, Desa Senaken. Polisi menemukan handphone tersebut di lokasi itu dan langsung mengembalikannya ke korban.
“Hp ditemukan di Gang Alam Permai, Senaken. Tapi tas sama uangnya nggak ditemukan disekitar lokasi,” tutur Yoshimata.
Sejak saat itu, Satreskrim Polres Paser terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hingga akhirnya, pada Jumat (3/7/2026), Polisi mendapat informasi ada seseorang yang dicurigai mirip dengan pelaku TH.
Atas informasi tersebut Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang digunakan pelaku sedang terparkir di sebuah kontrakan di Jalan Batuah, Tanah Grogot.
Pada hari itu, sekitar pukul 13.00 wita Unit Jatanras berhasil melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku TH. Polisi melakukan interogasi awal dan tersangka TH mengakui perbuatannya.
Pelaku TH juga mengakui telah menjambret sebanyak empat kali di lokasi berbeda di Kecamatan Tanah Grogot. Tersangka TH bersama barang bukti akhirnya dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka TH telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023,” ucapnya mengakhiri.


