Badan PPDRD Balikpapan Genjot Pajak Daerah dan Optimalisasi e-Box Guna Antisipasi Penurunan TKD

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Badan PPDRD Balikpapan Genjot Pajak Daerah dan Optimalisasi e-Box Guna Antisipasi Penurunan TKD

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Badan PPDRD Balikpapan Genjot Pajak Daerah dan Optimalisasi e-Box Guna Antisipasi Penurunan TKD

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

BALIKPAPAN - Proyeksi penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp800 miliar pada 2027 mendatang memaksa Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan untuk bekerja lebih keras. 

Wakil rakyat dari parlementeria Balikpapan pun turut menyoroti hal ini dan meminta instansi terkait memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah memetakan dan mengoptimalkan sejumlah potensi pajak daerah yang belum terealisasi sepenuhnya. 

Salah satu sektor potensial yang sedang disasar adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Ada beberapa potensi yang masih kita optimalkan, salah satunya BPHTB dari Borneo Bay. Saat ini masih ada transaksi yang belum masuk," ucap Idham, Senin (20/7/2026).

Mengenai realisasi target PAD secara keseluruhan pada tahun berjalan ini, ia menyebutkan bahwa capaiannya baru menyentuh kisaran setengah dari target yang telah ditetapkan. 

"Saat ini posisinya masih berada di angka sekitar 50 persenan," jelasnya.

Sebagai langkah nyata untuk mendongkrak pendapatan daerah sekaligus meminimalisasi kebocoran pajak, BPPDRD Balikpapan berencana menambah pemasangan alat perekam transaksi atau e-Box di sejumlah tempat usaha. 

Rencana penambahan ini akan diusulkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan serta target perluasan di tahun depan.

Menurut Idham, e-Box memiliki peran krusial untuk mencatat omzet riil dari para wajib pajak. 

Data tersebut yang nantinya menjadi acuan valid dalam menentukan besaran pajak yang wajib dibayarkan ke kas daerah.

"Gunanya untuk merekam transaksi dan omzet mereka. Nantinya, data omzet itu yang dilaporkan untuk menghitung seberapa besar pajak yang harus dibayar. Alat ini akan merekam transaksi wajib pajak, dan menjadi dasar ketetapan pajak restoran hingga pajak hotel," bebernya.

Selain mengoptimalkan sistem perekaman, BPPDRD Balikpapan juga dihadapkan pada tantangan penagihan terhadap para wajib pajak yang membandel atau menunggak kewajibannya. 

Menanggapi isu tersebut, Idham menegaskan bahwa proses hukum dan penagihan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kota sama sekali tidak mempertimbangkan penggunaan jasa penagih pihak ketiga atau debt collector untuk mengejar tunggakan tersebut. 

Idham memastikan pemerintah kota akan menempuh jalur formal yang legal.

"Tidak, kami tidak menggunakan debt collector. Untuk penagihan wajib pajak yang menunggak, kami bekerja sama dengan pihak Kejaksaan," tegasnya.