Banner ADV

Diskan Berau Minta Patroli Laut Diperketat, Perburuan Hiu Dinilai Ancam Wisata Derawan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Potongan ikan Hiu yang berhasil diamankan. (Foto: UPTD KKP3K KDPS)
Potongan ikan Hiu yang berhasil diamankan. (Foto: UPTD KKP3K KDPS)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Diskan Berau Minta Patroli Laut Diperketat, Perburuan Hiu Dinilai Ancam Wisata Derawan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Potongan ikan Hiu yang berhasil diamankan. (Foto: UPTD KKP3K KDPS)
Potongan ikan Hiu yang berhasil diamankan. (Foto: UPTD KKP3K KDPS)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Diskan Berau Minta Patroli Laut Diperketat, Perburuan Hiu Dinilai Ancam Wisata Derawan

Potongan ikan Hiu yang berhasil diamankan. (Foto: UPTD KKP3K KDPS)

Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan

TANJUNG REDEB – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau meminta pengawasan di kawasan konservasi Kepulauan Derawan diperketat menyusul kembali terungkapnya kasus dugaan perburuan hiu di wilayah tersebut. 

Pemerintah menilai praktik tersebut tidak hanya mengancam kelestarian satwa laut, tetapi juga berpotensi berdampak pada sektor pariwisata yang menjadi salah satu penggerak ekonomi Berau.

Kepala Diskan Berau, Abdul Majid, mengatakan penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar praktik perburuan hiu tidak terus berulang, tingginya permintaan pasar membuat pelaku tetap nekat berburu, sehingga diperlukan patroli rutin dan sanksi yang memberikan efek jera.

“Perburuan hiu ini sudah berlangsung cukup lama. Pengawasan harus diperketat dan pelaku harus diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Majid menjelaskan, keberadaan hiu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Selain itu, satwa tersebut juga menjadi salah satu daya tarik wisata selam di Kepulauan Derawan. 

Jika populasinya terus menurun akibat perburuan, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh sektor pariwisata dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas wisata bahari.

Sementara itu, Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih, menyebut Pemerintah Kabupaten Berau masih memiliki Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang larangan penangkapan hiu, pari manta, penyu, jenis ikan tertentu, dan terumbu karang. 

Namun, sejak kewenangan pengawasan wilayah laut beralih ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah kabupaten tidak lagi dapat melakukan patroli maupun penindakan secara langsung. Karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim agar pengawasan di kawasan konservasi semakin diperkuat.

Kasus dugaan perburuan hiu sebelumnya diungkap Tim Patroli UPTD Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K KDPS) pada awal Juli 2026. 

Diskan Berau berharap pengungkapan tersebut menjadi momentum untuk memperketat pengawasan sehingga kekayaan hayati laut Berau tetap terjaga dan keberlanjutan pariwisata bahari di Kepulauan Derawan tidak terganggu. (Adv)