Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Sebuah video berdurasi 2,58 menit mendadak beredar luas di berbagai grup WhatsApp (WA) warga Balikpapan.
Video tersebut memuat narasi mengenai fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pemerintah memungut pajak dari rakyat miskin, serta barang-barang kebutuhan pokok.
Dalam rekaman video yang beredar, disebutkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI MUI di Ancol, Jakarta Utara menelurkan fatwa prorakyat.
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan MUI mengharamkan pemungutan pajak atas barang kebutuhan pokok primer (sembako) serta rumah tinggal nonkomersial.
Selain itu, fatwa tersebut menetapkan standar bahwa warga negara baru boleh dikenakan pajak jika memiliki kemampuan finansial yang setara dengan nisab zakat mal, yaitu senilai 85 gram emas.
Harta di bawah nilai tersebut seharusnya dibebaskan dari pungutan pajak.
Menanggapi video yang viral tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan, Abdul Rosyid Bustomi membenarkan adanya fatwa hasil Munas tersebut.
"Memang ada seperti itu, tahun lalu pas Munas. Cuma ya fatwa MUI belum tentu pemerintahnya menyetujui," ucap Bustomi yang juga menjabat sebagai Ketua Baznas Balikpapan, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, MUI di tingkat daerah masih menunggu keputusan dan respons resmi dari pemerintah pusat terkait implementasi fatwa tersebut.
Menurutnya, posisi MUI adalah sebagai mitra pemerintah. "Kita di daerah ini nunggu dari pusat. Keputusan pusat bagaimana, ke daerah itu ngikut saja," tambahnya.
Ketika disinggung mengenai konsep ideal batasan wajib pajak yang disetarakan dengan nisab zakat mal atau 85 gram emas untuk diterapkan di Balikpapan, Bustomi menilai secara perspektif Islam batasan tersebut sudah tepat.
Dalam pandangan fikih Islam, barang konsumtif non-produktif seperti rumah tinggal pribadi atau tanah sedianya memang tidak menjadi objek pungutan.
"Perspektif Islam ya seperti itu. Bahwasanya seperti rumah dan tanah, sebetulnya tidak perlu dipajakin. Apa yang ada itu adalah zakat, orang Islam itu wajib zakat," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya menyadari bahwa sistem hukum di Indonesia saat ini masih mengadopsi regulasi yang ada.
Untuk itu, MUI daerah tetap menghormati aturan negara yang berlaku sembari menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan maupun Dirjen Pajak.
"Pemerintah kita kan bagaimanapun tetap kita di bawah pemerintah. Sesuai ayat Athi'ullaha wa Athi'ur Rasul wa Ulil Amri Minkum, kita selalu taat kepada Allah, Rasul dan pemimpin. Majelis Ulama hanya mengingatkan bagaimana hukum yang benar," pungkasnya.


