Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser tengah berupaya mendorong realisasi penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang dikhususkan untuk nelayan di Paser.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk memenuhi kebutuhan semua nelayan di Paser, setidaknya tersedia 800 Kiloliter (KL) biosolar setiap bulannya, sedangkan yang tersedia selama ini hanya 120 KL setiap bulan.
Hal tersebut memaksa para nelayan untuk membeli bio solar maupun dexlite eceran yang jauh lebih mahal. Hal ini tentu membuat biaya operasional melambung tinggi ketimbang menggunakan bio solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
“Hampir semua nelayan di daerah pesisir Paser mengeluhkan soal keterbatasan bio solar dari SPBN. Kami ingin adanya penambahan kuotanya,” kata Wakil Ketua II DPRD Paser Hendrawan Putra, Selasa (21/7/2026).
Hendra sapaan akrabnya Hendrawan Putra, menyebut penambahan kuota bio solar mesti dilakukan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satu syarat utama adalah kepemilikan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kartu Kusuka) serta kartu Pas Kecil sebagai identitas resmi kapal nelayan.
“Faktanya, masih banyak nelayan yang belum memiliki kedua dokumen tersebut karena terkendala proses administrasi dan penginputan data,” tutur Hendra.
Dengan begitu, Hendra meminta Dinas Perikanan lebih aktif turun ke lapangan membantu nelayan melengkapi persyaratan, terutama pembuatan Pas Kecil dan Kartu Kusuka.
Hendra mengatakan, berdasarkan keterangan dari PT Pertamina Patra Niaga, penetapan kuota menjadi kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Pertamina hanya bertugas mengusulkan berdasarkan data kebutuhan yang disampaikan pemerintah daerah,” sambungnya.
Disamping penambahan kuota bio solar, Hendra juga menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan pendistribusian bio solar. Supaya tidak terjadi penyalahgunaan yang dilakukan orang-orang.
Jangan sampai kuota yang diperuntukkan bagi nelayan justru dialihkan ke sektor lain. Hal ini membuat nelayan dirugikan karena hak mereka berkurang dan tidak bisa operasi.
“Pengawasan pendistribusian bio solar juga perlu ditingkatkan. Agar bio solar dapat disalurkan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Kedepannya, DPRD akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta BPH Migas agar kuota solar subsidi bagi nelayan di Paser dapat ditambah tanpa mengurangi kuota sektor lain.(Adv)


