DPRD PPU Paripurnakan Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Tarif Pajak Lahan Pertanian dan Peternakan 0,085 Persen

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
DPRD PPU menetapkan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (21/7/2026). (Foto: Humas Setkab PPU).
DPRD PPU menetapkan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (21/7/2026). (Foto: Humas Setkab PPU).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD PPU Paripurnakan Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Tarif Pajak Lahan Pertanian dan Peternakan 0,085 Persen

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
DPRD PPU menetapkan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (21/7/2026). (Foto: Humas Setkab PPU).
DPRD PPU menetapkan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (21/7/2026). (Foto: Humas Setkab PPU).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD PPU Paripurnakan Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Tarif Pajak Lahan Pertanian dan Peternakan 0,085 Persen

DPRD PPU menetapkan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (21/7/2026). (Foto: Humas Setkab PPU).

Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin

PENAJAM- DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah menyepakati penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi peraturan daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna, Selasa (21/7/2026). 

Ketua DPRD PPU, Raup Muin menyatakan setelah penetapan Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). 

“Langkah selanjutnya adalah pemerintah daerah menyampaikan draf rancangan peraturan daerah untuk dievaluasi oleh provinsi, setelah itu baru dilakukan proses registrasi atau penomoran dan disahkan oleh kepala daerah,” kata Raup Muin. 

Bupati PPU, Mudyat Noor mengapresiasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

“Kami mengapresiasi seluruh anggota DPRD atas kerja sama dalam menyempurnakan rancangan peraturan daerah sehingga mencapai persetujuan bersama,” ujarnya. 

Mudyat menyatakan, perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

“Sesuai dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terdapat sejumlah materi aturan dalam Perda yang harus disesuaikan dengan HKPD sehingga wajib dilakukan perubahan Perda,” terangnya. 

Mudyat mengungkapkan, dalam revisi Perda pajak dan retribusi daerah terdapat beberapa aspek utama. Salah satunya adalah mewujudkan kebijakan fiskal yang adil dan berpihak kepada masyarakat melalui penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,085 persen untuk lahan produksi pangan dan peternakan. 

Selain itu, membebaskan tarif Pajak Barang dan Jasa (PBJT) bagi pelaku usaha restoran dan jasa berskala mikro dengan omzet di bawah Rp48 juta per tahun. 

“Dalam perubahan regulasi ini juga menghapus aturan yang tidak memiliki dasar hukum,” pungkasnya.