Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan atlet panjat tebing nasional asal Kabupaten Nunukan, Philipus Rinaldi Ama Payong Ata Mukin (22), memicu reaksi dari keluarga korban.
Selain dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa, putusan tersebut juga mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan untuk menempuh upaya hukum banding.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian menjelaskan, perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada Senin (20/7/2026).
Terdakwa, Rudiansyah bin Jamaluddin Dasi (32), warga Kelurahan Nunukan Timur divonis satu tahun sebelas bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Putusan telah dibacakan pada tanggal 20 Juli 2026 dengan amar pidana penjara selama satu tahun sebelas bulan," ujar Arga, Selasa (21/7/2026).
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Rudiansyah didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Menurut Arga, putusan tersebut hingga kini belum berkekuatan hukum tetap karena masih berada dalam tenggang waktu untuk menentukan sikap hukum.
"Sesuai ketentuan, Penuntut Umum diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut. Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, pada prinsipnya Penuntut Umum akan mengajukan upaya hukum banding dan saat ini sedang menyusun memori banding," jelasnya.
Putusan majelis hakim tersebut mendapat tanggapan dari Penasehat Hukum keluarga korban, Febrianus Felis, yang menyatakan menghormati independensi hakim, namun menilai vonis tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.
"Kami menghormati independensi majelis hakim. Akan tetapi, sebagai penasihat hukum korban kami juga memiliki hak menyampaikan pandangan hukum bahwa putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan apabila melihat akibat yang ditimbulkan," kata Felis.
Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa karena telah merenggut nyawa seorang atlet berprestasi yang selama ini mengharumkan nama Kabupaten Nunukan dan Kalimantan Utara di tingkat nasional.
Di sisi lain, korban selamat, Briptu Dody Adithiya Irdani, hingga kini masih menjalani proses pemulihan akibat luka berat yang dideritanya.
"Berapa pun lamanya pidana yang dijatuhkan, sesungguhnya tidak akan pernah mampu mengembalikan apa yang telah hilang. Tidak ada putusan pengadilan yang dapat menghidupkan kembali Philipus. Begitu pula tidak ada putusan yang dapat mengembalikan kondisi fisik Briptu Dody seperti sedia kala," ujarnya.
Felis mengatakan Dody mengalami patah tulang pangkal paha kanan, patah tulang kering kanan, serta patah bahu kiri. Hingga kini anggota Satlantas Polres Nunukan tersebut masih menggunakan kursi roda dan rutin menjalani kontrol medis di RSUD Tarakan maupun RSUD Nunukan.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim bahkan lebih rendah dari tuntutan JPU sehingga tidak mengherankan apabila keluarga korban merasa kecewa.
"Yang hilang bukan sekadar satu nyawa. Yang hilang adalah masa depan seorang atlet muda yang telah mengharumkan nama daerah. Di sisi lain, ada seorang korban yang sampai hari ini masih harus berjuang menjalani pengobatan dan belum dapat kembali menjalankan tugasnya. Inilah yang menjadi dasar keluarga mempertanyakan apakah putusan tersebut telah sepenuhnya memenuhi rasa keadilan," tegasnya.
Ia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan JPU untuk mengetahui langkah hukum yang akan ditempuh setelah putusan dibacakan.
"Kami menghormati kewenangan JPU dalam menentukan langkah hukum. Namun kami berharap setiap keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan korban dan rasa keadilan masyarakat," katanya.
Felis berharap perkara tersebut menjadi pengingat bahwa setiap kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia maupun luka berat meninggalkan dampak yang sangat besar bagi keluarga korban.
"Hari ini yang diadili bukan hanya seorang terdakwa, tetapi juga sejauh mana hukum mampu memberi makna atas hilangnya satu nyawa dan penderitaan korban yang masih hidup. Sebab jika hukum tidak mampu menghapus air mata keluarga, setidaknya hukum harus mampu menghadirkan keyakinan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan," harapnya.
Diketahui, kejadian naas tersebut bermula dari kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (3/1/2026), sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Pangeran Antasari Baru, tepatnya di dekat Masjid Al-Bilal, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.
Saat itu, mobil Toyota Calya bernomor polisi DP 1770 CF yang dikemudikan terdakwa melaju dari arah Jalan Ujang Dewa menuju Jalan Pangeran Antasari. Pada waktu bersamaan, sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi KU 2601 NV yang dikendarai Dody Adithiya Irdani bersama penumpangnya, Philipus Rinaldi Ama Payong, keluar dari jalan perkebunan dan hendak menyeberang ke jalan utama usai mengambil telur dari peternakan.
Benturan keras tidak dapat dihindari. Akibat kecelakaan tersebut, Dody mengalami luka berat berupa patah tulang kaki kanan serta sejumlah luka robek di kepala dan wajah.
Sementara Philipus mengalami cedera kepala berat disertai luka serius pada beberapa bagian tubuh.
Meski sempat dilarikan ke RSUD Nunukan, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada malam yang sama akibat perdarahan di dalam kepala yang menyebabkan gagal napas dan henti jantung.


