Reporter : Herdiansyah l Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat resmi mengumumkan Surat Pernyataan Dewan Pers terkait tindakan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Melalui video yang berdurasi 3 menit 8 detik tersebut, Dewan Pers menyampaikan penyesalannya atas munculnya pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan kepada advokat Hotman Paris.
Dewan Pers menegaskan, wartawan memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi.
Dewan Pers menekankan kegiatan menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, serta melakukan konfirmasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik.
Aktivitas tersebut dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk pelaksanaan kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Dewan Pers juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya serta tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat merendahkan atau menghambat kerja jurnalistik.
Selain itu, Dewan Pers mengajak seluruh elemen masyarakat, pejabat publik, lembaga maupun organisasi untuk bersama-sama menciptakan iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik.
"Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik," demikian bunyi pernyataan tersebut, Selasa (21/7/2026).
Di akhir pernyataannya, Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab, sehingga pers dapat terus menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi, pendidikan, kontrol sosial dan pengawas jalannya pemerintahan demi kepentingan masyarakat.


