DJP Klarifikasi Soal Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terlihat Pengawasan Pajak, Ini Penjelasannya

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Timur. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Timur. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DJP Klarifikasi Soal Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terlihat Pengawasan Pajak, Ini Penjelasannya

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Timur. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Timur. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DJP Klarifikasi Soal Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terlihat Pengawasan Pajak, Ini Penjelasannya 

Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Timur. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya memberikan klarifikasi menyusul ramainya pemberitaan dan perbincangan di media sosial terkait keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan perpajakan. 

DJP menegaskan kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan memungut maupun menagih pajak kepada masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menegaskan seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," tegas Inge dalam keterangan resminya, Rabu (22/7/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat setelah muncul isu seolah-olah Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan dilibatkan dalam penarikan pajak.

Menurutnya, keterlibatan kedua unsur kewilayahan itu hanya sebatas bagian dari koordinasi lintas instansi yang selama ini dilakukan DJP dalam mengumpulkan data dan informasi perpajakan.

DJP, kata dia, memang membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat kewilayahan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas.

"Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP," jelasnya.

DJP juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak akan melakukan penilaian kepatuhan pajak, meminta pembayaran pajak, melakukan pemeriksaan, maupun mengambil tindakan kepada wajib pajak.

"Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Inge turut meluruskan anggapan bahwa pelibatan aparat kewilayahan merupakan kebijakan baru. 

Ia menjelaskan pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak sebenarnya telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020.

Sementara Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan terhadap pedoman yang telah berlaku sebelumnya, bukan aturan baru yang memberikan kewenangan kepada Babinsa maupun Bhabinkamtibmas untuk menjalankan fungsi perpajakan.

"DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.