Reporter: Herdiansyah l Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Komisi II DPRD Kaltim menyoroti realisasi sejumlah sektor pajak daerah, meliputi Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Hal tersebut tersebut dilakukan sebagai langkah konkret untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam pelaporan kewajiban pajak oleh perusahaan, khususnya di sektor pertambangan.
Menurutnya, masih banyak perusahaan tambang yang belum bersikap transparan dalam menyampaikan laporan perpajakan. Bahkan, laporan yang disampaikan kerap tidak mencantumkan kewajiban pajak yang berasal dari para kontraktor yang bekerja di bawah perusahaan tersebut.
"Kami menemukan masih ada perusahaan yang belum transparan. Laporan yang disampaikan sering kali tidak memasukkan kewajiban pajak para kontraktor, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah," kata Sabaruddin.
Ia menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah kini tidak lagi memiliki alasan untuk tidak melakukan pengawasan secara maksimal.
"Tidak ada lagi alasan bahwa kami tidak memiliki data atau waktu kami mepet. Semua harus bekerja maksimal agar potensi pendapatan daerah tidak hilang," tegasnya.
Sabaruddin juga mengingatkan pentingnya melakukan pembenahan tata kelola dan manajemen perpajakan agar lebih tertib dan akuntabel ke depannya.


