Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB – Polres Berau membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan masukan terhadap pelayanan kepolisian. Langkah ini dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di ruang video conference (vicon) Polres Berau.
Forum tersebut menjadi momentum bagi kepolisian untuk mengukur langsung sejauh mana kualitas pelayanan yang diberikan telah memenuhi harapan masyarakat. Mulai dari layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), hingga berbagai layanan administrasi lainnya menjadi bahan evaluasi.
Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, menegaskan FKP tidak boleh hanya dipandang sebagai kegiatan formal untuk memenuhi kewajiban administrasi. Menurutnya, forum tersebut justru menjadi ruang evaluasi agar kepolisian dapat mengetahui kekurangan pelayanan sekaligus melakukan perbaikan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Bagi kami, forum ini bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Kami membutuhkan saran dan masukan dari masyarakat, karena tidak elok apabila pelayanan yang kami anggap sudah baik ternyata masih memiliki kekurangan yang belum kami ketahui,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tugas kepolisian tidak berhenti pada penegakan hukum. Polri juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, produk administrasi seperti SIM, SKCK, surat kehilangan, hingga dokumen terkait kendaraan juga menjadi bagian penting dari pelayanan publik yang harus diberikan secara profesional.
Menurut Noor Dhianto, perkembangan teknologi menuntut institusi kepolisian untuk terus beradaptasi. Digitalisasi pelayanan menjadi salah satu upaya yang dilakukan agar proses administrasi semakin mudah, cepat dan efisien. Namun, ia menilai teknologi tetap harus diimbangi dengan evaluasi langsung dari masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Kalau memang ada yang perlu diperbaiki, kami terbuka. Masukan dari masyarakat justru menjadi pemicu bagi kami untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik,” katanya.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa sejumlah layanan kepolisian memiliki standar dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya terkait SIM yang memiliki masa berlaku dan persyaratan tertentu. Menurutnya, SIM berbeda dengan identitas kependudukan karena berkaitan dengan kompetensi, kondisi kesehatan, kemampuan pengemudi serta aspek identifikasi yang dapat berubah seiring waktu.
Melalui forum ini, Polres Berau berharap hubungan antara kepolisian dan masyarakat semakin terbuka. Kritik, saran dan pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk membenahi pelayanan publik, sehingga ke depan masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan yang sesuai aturan, tetapi juga pelayanan yang cepat, ramah dan mudah diakses.


