Soroti Kasus Eks Jampidsus, Senator Kaltara Desak APH Berani Terapkan Pidana Mati bagi Koruptor

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua PURT DPD RI Hasan Basri (Foto: DPD RI)
Ketua PURT DPD RI Hasan Basri (Foto: DPD RI)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Soroti Kasus Eks Jampidsus, Senator Kaltara Desak APH Berani Terapkan Pidana Mati bagi Koruptor

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua PURT DPD RI Hasan Basri (Foto: DPD RI)
Ketua PURT DPD RI Hasan Basri (Foto: DPD RI)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Soroti Kasus Eks Jampidsus, Senator Kaltara Desak APH Berani Terapkan Pidana Mati bagi Koruptor

Ketua PURT DPD RI Hasan Basri (Foto: DPD RI)

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin 

NUNUKAN – Penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan.

Di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan integritas penegakan hukum, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Kalimantan Utara (Kaltara), Hasan Basri mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ragu menerapkan ketentuan pidana paling berat bagi pelaku korupsi yang memenuhi unsur hukum.

Hasan menilai penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.

Ia menegaskan, jabatan dan posisi seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi proses hukum yang objektif apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Desakan tersebut disampaikan Hasan Basri dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut dia, UU Tipikor telah memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2).

"Kita mengharapkan penanganan yang transparan dan sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999. Pemberlakuan pasal dan hukum ini agar dapat diterapkan oleh aparat penegak hukum, yakni hukuman mati," tegas Hasan.

Ia menilai ketegasan dalam penegakan hukum menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Terlebih, kata dia, perkara yang menjadi sorotan publik berkaitan dengan lingkungan aparat penegak hukum yang semestinya berada di garis depan dalam pemberantasan korupsi.

Hasan juga menyoroti belum pernah diterapkannya pidana mati berdasarkan ketentuan UU Tipikor terhadap terpidana korupsi sejak aturan tersebut diberlakukan.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi negara dalam menghadirkan efek jera yang kuat terhadap pelaku korupsi.

Ia berharap momentum penegakan hukum saat ini dapat menjadi titik balik untuk menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses hukum semata, tapi juga harus memberikan konsekuensi tegas bagi pelaku yang terbukti bersalah.

"Sebab, sejak undang-undang ini diundangkan, pidana mati tidak pernah diterapkan kepada para koruptor. Mudah-mudahan ini bisa memberikan efek jera bagi koruptor agar tidak terjadi lagi pengulangan hal yang sama oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Hasan menegaskan, proses hukum terhadap setiap perkara harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan pembuktian di pengadilan. 

Namun, lanjut dia, apabila dalam proses hukum ditemukan bukti yang cukup dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka pihaknya mendorong agar seluruh ketentuan pidana yang tersedia dalam UU Tipikor dapat diterapkan secara konsisten.

"Penegakan hukum harus transparan, objektif dan tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.