Pemberian Insentif Guru Swasta di Kukar Berujung Pemeriksaan Inspektorat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
rapat dengar pendapat (RDP) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengembalian insentif dan honor yang diterima guru serta kepala sekolah swasta (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
rapat dengar pendapat (RDP) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengembalian insentif dan honor yang diterima guru serta kepala sekolah swasta (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemberian Insentif Guru Swasta di Kukar Berujung Pemeriksaan Inspektorat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
rapat dengar pendapat (RDP) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengembalian insentif dan honor yang diterima guru serta kepala sekolah swasta (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
rapat dengar pendapat (RDP) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengembalian insentif dan honor yang diterima guru serta kepala sekolah swasta (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemberian Insentif Guru Swasta di Kukar Berujung Pemeriksaan Inspektorat

rapat dengar pendapat (RDP) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengembalian insentif dan honor yang diterima guru serta kepala sekolah swasta (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengembalian insentif dan honor yang diterima guru, serta kepala sekolah swasta di Kukar, Rabu (22/7/2026).

Rapat yang digelar Komisi IV DPRD Kukar itu menghadirkan sejumlah pihak terkait guna mencari solusi atas polemik yang belakangan membuat para guru dan kepala sekolah swasta resah.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa pemberian insentif kepada guru dan kepala sekolah swasta dilakukan tanpa memiliki payung hukum yang jelas. Kondisi itu membuat para penerima insentif diminta mengembalikan dana yang telah mereka terima.

Para guru mengaku keberatan karena selama ini mereka meyakini insentif tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terhadap kesejahteraan tenaga pendidik swasta yang memiliki penghasilan relatif kecil.

Selain diminta mengembalikan dana, sejumlah guru dan kepala sekolah juga telah menjalani pemeriksaan oleh aparat pengawas. Kondisi itu disebut berdampak pada psikologis mereka.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal mengatakan banyak kepala sekolah yang menghubunginya untuk mengeluhkan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.

“Beberapa kepala sekolah telah menghubungi saya, bahkan ada yang datang langsung menemui saya terkait pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Untuk itu, hari ini kami menggelar rapat klarifikasi dengan mengundang seluruh pihak agar persoalan ini menjadi jelas,” ujarnya.

Menurut Andi Faisal, proses pemeriksaan yang berlangsung telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru dan kepala sekolah swasta. Bahkan, beredar narasi yang menyebut mereka dapat dipidana apabila tidak mengembalikan dana insentif tersebut.

“Pemeriksaan ini telah mengganggu kondisi psikologis para guru dan kepala sekolah. Ada yang mengatakan kalau tidak mengembalikan uang bisa masuk penjara. Setelah rapat hari ini, alhamdulillah persoalan tersebut mulai terang dan para guru mendapatkan penjelasan yang lebih jelas,” katanya.

Ia menegaskan, hingga kini Inspektorat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar masih melakukan proses verifikasi terhadap data penerima insentif.

DPRD berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara adil dan tidak merugikan para tenaga pendidik yang dinilai hanya menerima haknya.

“Saya berani menyimpulkan bahwa guru dan kepala sekolah tidak bersalah karena menerima insentif tersebut. Persoalannya adalah pemberian insentif ternyata tidak didasarkan pada payung hukum yang jelas. Mereka sendiri baru mengetahui hal tersebut setelah persoalan ini mencuat,” tegasnya.

Dalam rapat juga terungkap adanya perbedaan lama penerimaan insentif di antara para guru. Ada yang menerima selama enam bulan, delapan bulan, sepuluh bulan, dua belas bulan, bahkan lebih dari satu tahun.

Fakta tersebut, kata Andi Faisal, mengindikasikan adanya dugaan permainan oknum dalam penyaluran insentif.

“Saya menyebut ini sebagai kejahatan di dunia pendidikan Kukar dan harus dibongkar. Yang harus diproses adalah pihak yang bermain, bukan guru yang hanya menerima haknya,” ujarnya.

Komisi IV juga meminta Disdikbud Kukar segera membenahi sistem penyaluran insentif agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Selain itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta lebih cermat dalam proses verifikasi pembayaran untuk menghindari pembayaran ganda maupun kesalahan administrasi.

Dalam RDP tersebut turut terungkap dugaan adanya guru yang menerima transfer dana dua kali. Namun, saat diminta mengembalikan kelebihan pembayaran, dana tersebut disebut diarahkan ke rekening pribadi oknum, bukan ke rekening pemerintah.

“Itu jelas tidak boleh terjadi. Hal-hal seperti ini yang harus diusut,” katanya.

Andi Faisal menambahkan, persoalan yang menjadi temuan saat ini berbeda dengan temuan BPK sebelumnya yang hanya berkaitan dengan 14 kepala sekolah. Dari hasil pendalaman, ditemukan berbagai persoalan lain yang kini masih diverifikasi oleh Inspektorat hingga 31 Juli 2026.

Sementara terkait besaran insentif, dalam rapat disampaikan guru PAUD menerima sekitar Rp16 juta per tahun, guru TK dan SD sekitar Rp20 juta per tahun, sedangkan guru SMP sekitar Rp24 juta per tahun, sebelum dipotong pajak.

Menurut pengakuan sejumlah kepala sekolah, dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian besar justru dipakai membantu membayar honor guru lain dan mendukung operasional sekolah.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah menyelesaikan persoalan ini secara bijaksana dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Kesalahan memang harus diperbaiki, tetapi yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan penyimpangan, bukan para guru yang menjadi korban. Harapan kami guru dan kepala sekolah bisa kembali mengajar dengan tenang, sementara persoalan administrasi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan DPRD,” tutup Andi Faisal.