Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pemberian insentif dan honor kepada guru serta kepala sekolah swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang menemukan adanya pemberian insentif tanpa didukung payung hukum yang memadai. Akibat temuan tersebut, para penerima insentif diminta mengembalikan dana yang telah diterima.
Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Kukar, Siswanto, mengatakan hingga kini tim pemeriksa masih mengumpulkan keterangan dan belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan.
“Ini semua masih dalam proses pemeriksaan. Sampai hari ini pun kami tentu belum bisa memberikan kesimpulan secara pasti karena semuanya masih berproses. Kalau kami memberikan informasi yang belum pasti, tentu tidak tepat,” ujarnya usai mengikuti Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengembalian insentif dan honor yang diterima guru serta kepala sekolah swasta. Rabu (22/7/2026).
Ia meminta semua pihak memberikan waktu kepada Inspektorat untuk menyelesaikan proses pemeriksaan sebelum menyampaikan hasilnya kepada publik.
“Berikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan semuanya. Nanti pada waktunya pimpinan, dalam hal ini Pak Inspektur selaku penanggung jawab, yang akan memberikan pernyataan resmi,” katanya.
Siswanto menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat merupakan tindak lanjut dari rekomendasi BPK. Berdasarkan surat penugasan, pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli 2026.
“Kalau di kami, ini sebetulnya lanjutan dari rekomendasi BPK. Secara penugasan kami nanti akan berakhir sampai tanggal 31 Juli,” jelasnya.
Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah pemeriksaan akan diperpanjang. Menurutnya, keputusan tersebut akan ditentukan oleh pimpinan setelah menerima laporan perkembangan hasil pemeriksaan dari tim.
“Nanti setelah kami menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kepada pimpinan, akan diputuskan apakah masih diperlukan tambahan waktu atau tidak. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai 14 kepala sekolah yang sebelumnya telah menjadi bagian dari temuan BPK dan dikaitkan dengan 72 orang yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut, Siswanto memilih tidak memberikan komentar lebih jauh.
Ia menegaskan bahwa 14 kepala sekolah tersebut merupakan bagian dari temuan yang telah disimpulkan oleh BPK RI, sehingga Inspektorat tidak berada pada posisi untuk memberikan penilaian di luar hasil pemeriksaan lembaga tersebut.
“Yang 14 itu memang menjadi bagian dari temuan BPK RI. Terkait hal itu saya tidak dalam kapasitas untuk mengomentari karena itu merupakan simpulan dari BPK RI,” tegasnya.
Inspektorat Kukar memastikan pemeriksaan akan dilakukan sesuai prosedur dan seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan perpanjangan waktu pemeriksaan apabila dianggap masih diperlukan.


