Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mendeportasi seorang warga negara Malaysia yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dengan masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Donly P Siahaan, mengatakan tindakan deportasi dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah perbatasan.
"Yang bersangkutan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian," ujar Donly.
Warga negara Malaysia berinisial MT Bin S tersebut diberangkatkan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menuju Tawau, Malaysia.
Menurut Donly, deportasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-320 Tahun 2026 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia.
Selain itu, pengawasan keberangkatan juga mengacu pada Surat Perintah Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-322 Tahun 2026 tentang Pengawasan Keberangkatan Deportasi.
Donly menjelaskan, tindakan administratif tersebut diberikan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengawasan dilakukan sejak proses keberangkatan, mulai dari check-in tiket hingga penyerahan dokumen perjalanan kepada petugas Imigrasi untuk peneraan izin keluar," jelasnya.
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kemudian memastikan warga negara Malaysia tersebut benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia.
Yang bersangkutan selanjutnya naik ke kapal KM Bahagia Nomor 8 yang bertolak menuju Tawau, Malaysia. Setelah kapal dipastikan berangkat, proses pengawasan deportasi dinyatakan selesai pada pukul 09.16 WITA dalam kondisi aman, tertib, dan lancar.
Donly menegaskan, pengawasan terhadap perlintasan orang di kawasan perbatasan akan terus dilakukan untuk memastikan setiap warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang melintas mengikuti prosedur keimigrasian yang telah ditetapkan.
"Imigrasi berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional guna menjaga kedaulatan negara serta menciptakan ketertiban lalu lintas orang di wilayah perbatasan," tegas Donly.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan warga negara asing yang hendak masuk maupun keluar wilayah Indonesia agar selalu menggunakan jalur resmi dan melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditetapkan.
"Melintaslah melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi. Menjaga kedaulatan negara dimulai dari kepatuhan terhadap aturan keimigrasian," pungkasnya.


