Polres Bontang Gagalkan Upaya Transaksi Narkoba di Muara Badak, Sabu Seberat 4,33 Gram Berhasil Disita

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres Bontang Gagalkan Upaya Transaksi Narkoba di Muara Badak, Sabu Seberat 4,33 Gram Berhasil Disita

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres Bontang Gagalkan Upaya Transaksi Narkoba di Muara Badak, Sabu Seberat 4,33 Gram Berhasil Disita

Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Polres Bontang, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (22/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (42), warga Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, beserta tujuh paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,33 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Kapitan Toko Lima RT 05, Desa Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu di beberapa lokasi berbeda," ujarnya, 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merek L.A Ice dan dibungkus tisu. Selain itu, empat paket lainnya ditemukan berada di bawah paha tersangka saat dilakukan pemeriksaan, sedangkan satu paket lagi ditemukan di bawah pintu kamar.

Selain tujuh paket sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu bungkus rokok L.A Ice, dua lembar tisu, lima korek api, dua pipet kaca, dua sendok takar, satu alat hisap (bong) dari botol plastik, satu bundel plastik klip kosong berukuran kecil, serta satu unit telepon genggam Oppo A3s.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Polsek Muara Badak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni seorang anggota Polri dan Ketua RT setempat yang turut menyaksikan proses penggeledahan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.