Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mulai memperketat pengelolaan dan validasi data penerima pupuk bersubsidi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan pupuk petani di daerah perbatasan tersebut dapat terpetakan secara akurat sekaligus menjadi dasar pengajuan tambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada pemerintah pusat pada 2026.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Nunukan menilai persoalan data menjadi salah satu faktor paling menentukan dalam memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani yang berhak.
Upaya memperkuat validasi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan sosialisasi pengelolaan data pupuk bersubsidi yang dipimpin Kepala DKPP Nunukan, Masniadi.
Pertemuan tersebut melibatkan Kepala Bidang Penyuluhan, Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Tim Verifikasi dan Validasi (Verval), serta seluruh penyuluh pertanian lapangan.
Masniadi mengatakan pupuk bersubsidi tidak semata-mata merupakan bentuk intervensi pemerintah kepada petani. Lebih dari itu, pupuk bersubsidi menjadi bagian penting dari strategi menjaga produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Karena itu, ia menekankan pentingnya memastikan data penerima benar-benar menggambarkan kondisi petani di lapangan.
Menurut Masniadi, ketidakakuratan data dapat menimbulkan persoalan dalam proses distribusi. Petani yang seharusnya memperoleh pupuk berpotensi tidak terakomodasi, sementara penerima yang tidak memenuhi ketentuan justru dapat masuk dalam daftar.
“Kalau data penerima tidak akurat, maka penyaluran pupuk juga berpotensi tidak tepat sasaran. Dampaknya bukan hanya merugikan petani, tetapi juga menghambat upaya meningkatkan produksi pertanian,” ujar Masniadi.
Ia menegaskan, distribusi pupuk bersubsidi harus memenuhi sejumlah prinsip, yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat jenis, tepat mutu, tepat tempat dan tepat harga.
Seluruh prinsip tersebut, kata dia, hanya dapat diwujudkan apabila data petani yang menjadi dasar penyaluran benar-benar valid dan terus diperbarui sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
“Jangan sampai ada petani yang berhak justru tidak mendapatkan pupuk, sementara yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar penerima. Karena itu, proses verifikasi harus dilakukan secara serius dan objektif,” tegasnya.
Masniadi juga meminta para penyuluh pertanian lapangan meningkatkan peran dalam memperbarui data petani di wilayah binaan masing-masing. Posisi penyuluh dinilai strategis karena mereka berhadapan langsung dengan petani dan mengetahui kondisi usaha tani secara lebih rinci.
Ia berharap hasil rapat koordinasi tersebut tidak berhenti sebagai agenda administratif, tetapi dilanjutkan dengan pembenahan data secara konkret di lapangan.
“Saya berharap koordinasi ini tidak berhenti di ruang rapat. Semua hasil pembahasan harus ditindaklanjuti melalui kerja nyata di lapangan agar kualitas data semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurutnya, proses validasi tidak dapat dilakukan oleh DKPP secara sendiri. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari Tim Verval, penyuluh pertanian, pemerintah desa, kelompok tani, hingga kios penyalur pupuk bersubsidi.
Sinergi tersebut menjadi penting untuk memastikan setiap perubahan kondisi petani, luas lahan, komoditas yang ditanam, maupun kebutuhan pupuk dapat tercatat dan diperbarui secara tepat.
“Kalau semua pihak bergerak bersama, saya optimistis penyaluran pupuk bersubsidi akan semakin tertib, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani,” tambah Masniadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan DKPP Nunukan, Widodo menegaskan bahwa validasi data memiliki fungsi yang lebih strategis. Selain untuk memperbaiki ketepatan penyaluran, data tersebut akan menjadi pijakan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam memperjuangkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi.
Menurut Widodo, pemerintah daerah membutuhkan data yang kuat untuk membuktikan besarnya kebutuhan pupuk di tingkat petani. Usulan tambahan kuota tidak cukup hanya berdasarkan perkiraan, tetapi harus didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tambahan alokasi tidak bisa hanya diminta tanpa dasar. Pemerintah harus menyajikan data kebutuhan yang akurat agar usulan tersebut memiliki dasar yang kuat,” jelasnya.
Tim Verifikasi dan Validasi, lanjut Widodo, memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesesuaian data penerima dengan kondisi sebenarnya. Proses tersebut mencakup verifikasi identitas penerima, luas lahan yang digarap, jenis komoditas yang dibudidayakan, hingga kebutuhan pupuk berdasarkan kondisi usaha tani.
Ia meminta setiap perubahan data segera diperbarui. Menurutnya, pembaruan data tidak boleh dilakukan secara sporadis atau hanya menjelang musim tanam karena dapat memengaruhi ketepatan waktu penyaluran pupuk.
“Setiap perubahan data harus segera diperbarui. Jangan menunggu sampai musim tanam dimulai, karena keterlambatan pendataan bisa berdampak pada keterlambatan penyaluran pupuk,” ujarnya.
Kebutuhan pupuk di Nunukan juga diperkirakan mengalami peningkatan seiring pengembangan teknologi budidaya padi melalui Pertanian Modern Advanced Agriculture System (PM-AAS).
Program tersebut menargetkan produktivitas hingga 10 ton gabah kering panen per hektare. Untuk mencapai target produksi tersebut, kebutuhan pupuk harus disesuaikan dengan rekomendasi teknis budidaya.
Widodo menyebut kebutuhan pupuk yang diproyeksikan mencapai sekitar 300 kilogram urea dan 400 kilogram NPK per hektare.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan pentingnya penyusunan analisis kebutuhan pupuk bersubsidi secara lebih cermat. Tim Verval dan PPL diminta segera memetakan kebutuhan berdasarkan kondisi riil di wilayah masing-masing.
“Kalau kebutuhan pupuk meningkat, maka datanya juga harus menunjukkan kondisi tersebut. Data menjadi dasar utama pemerintah dalam memperjuangkan tambahan kuota bagi Kabupaten Nunukan,” tegas Widodo.
Selain memperkuat validasi data, DKPP Nunukan juga meminta seluruh petugas memahami ketentuan terbaru mengenai pengelolaan pupuk bersubsidi.
Pemahaman tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 33 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi.
Widodo menilai keseragaman pemahaman terhadap regulasi penting untuk mencegah terjadinya perbedaan penafsiran di lapangan. Dengan pemahaman yang sama, proses pendataan, verifikasi, hingga pelayanan kepada petani diharapkan dapat berjalan lebih tertib.
“Semua petugas harus memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan baru. Jangan sampai terjadi perbedaan penafsiran yang berpotensi menghambat pelayanan kepada petani,” pungkasnya.


