Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan mulai mematangkan pelaksanaan program kredit bunga 0 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program pembiayaan yang menjadi bagian dari agenda 17 Arah Baru Bupati Nunukan Irwan Sabri dan Wakil Bupati Hermanus itu diarahkan untuk membuka akses permodalan bagi pelaku usaha yang selama ini belum tersentuh layanan pembiayaan perbankan.
Program yang dikenal dengan nama Kredit Usaha Mikro Energi Baru tersebut disiapkan Pemkab Nunukan bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara. Kehadirannya diharapkan dapat menjadi solusi bagi pelaku UMKM yang selama ini menghadapi keterbatasan modal dan tingginya biaya pinjaman ketika hendak mengembangkan usaha.
Tidak sekadar memberikan kemudahan pembiayaan, program ini juga dirancang sebagai langkah pemerintah daerah untuk memperluas inklusi keuangan sekaligus mendorong pelaku usaha mikro naik kelas.
Irwan Sabri mengatakan, program tersebut merupakan bentuk implementasi dari agenda prioritas pemerintah daerah, khususnya program pemberian keterampilan dan bantuan bagi UMKM yang tercantum dalam 17 Arah Baru.
Menurutnya, akses pembiayaan dengan bunga ringan menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pelaku UMKM. Selama ini, tingginya suku bunga kredit kerap menjadi salah satu kendala bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan tambahan modal dari lembaga perbankan.
"Kami memastikan bahwa pemerintah akan mendukung secara penuh pengembangan usaha para pengusaha dan UMKM," tegasnya.
Petugas Kredit Komersial BPD Kaltimtara Cabang Nunukan, Rudini, menjelaskan program tersebut secara khusus menyasar pelaku usaha mikro yang belum memiliki pengalaman memperoleh pembiayaan dari perbankan.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan di Kabupaten Nunukan dengan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang selama ini belum memiliki akses terhadap kredit perbankan.
"Tujuan utama program ini adalah meningkatkan inklusi keuangan. Sasaran utamanya adalah pelaku UMKM yang belum pernah mengakses kredit perbankan," kata Rudini.
Ia menjelaskan, pembiayaan yang disiapkan dapat diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan plafon maksimal Rp25 juta. Bunga pinjaman akan mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah sehingga beban bunga yang harus ditanggung penerima menjadi sangat ringan, bahkan dapat dikatakan 0 persen.
Namun, program tersebut tidak ditujukan bagi pelaku usaha yang telah memiliki pinjaman usaha dalam jumlah besar. Seleksi tersebut dilakukan agar fasilitas pembiayaan benar-benar menyentuh pelaku UMKM yang baru pertama kali mendapatkan akses kredit dari perbankan.
Adapun sasaran program cukup luas. Mulai dari pedagang yang beraktivitas di kawasan UMKM Center, pelaku usaha di sekitar Alun-Alun Nunukan, pedagang kaki lima, hingga pelaku usaha mikro lainnya yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan kegiatan usahanya.
Untuk mendapatkan fasilitas kredit tersebut, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), berusia minimal 21 tahun, menjalankan usaha sekurang-kurangnya tiga bulan, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bagi pelaku usaha yang baru menerbitkan NIB, pemohon diwajibkan melampirkan surat keterangan usaha dari kelurahan atau kecamatan. Dokumen tersebut diperlukan sebagai bukti bahwa kegiatan usaha telah berjalan sebelum NIB diterbitkan.
Meski pemerintah daerah memberikan dukungan terhadap pembayaran bunga kredit, proses persetujuan pembiayaan tetap mengikuti ketentuan dan prosedur perbankan yang berlaku.
Rudini mengatakan, calon penerima tetap diwajibkan menyediakan agunan sesuai dengan ketentuan bank.
"Agunan tetap ada sesuai ketentuan bank. Bisa berupa persediaan usaha sebagai agunan utama maupun tambahan seperti BPKB kendaraan apabila diperlukan," jelasnya.
Di sisi lain, Pemkab Nunukan kini tengah melakukan verifikasi terhadap calon penerima program. Kepala Bidang UKM DKUKMPP Nunukan, Mardiana, mengatakan proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum pengajuan pembiayaan diteruskan kepada pihak bank.
Hingga saat ini, sekitar 70 pelaku UMKM telah mengikuti proses verifikasi awal. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan calon penerima telah tercatat dalam basis data resmi UMKM Kabupaten Nunukan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam program.
"Setiap calon penerima harus terlebih dahulu terdaftar dalam basis data UMKM. Verifikasi ini menjadi tahapan awal sebelum berkas diajukan kepada pihak bank," kata Mardiana.
Pemkab Nunukan sendiri mencatat sebanyak 15.688 UMKM telah masuk dalam basis data daerah. Data tersebut nantinya menjadi salah satu pijakan dalam memetakan pelaku usaha yang berpotensi menerima fasilitas kredit bunga 0 persen.
Meski telah mendapat respons positif dari pelaku usaha, program tersebut belum resmi diluncurkan. Pemerintah daerah bersama BPD Kaltimtara masih menyelesaikan sejumlah kebutuhan administrasi, termasuk finalisasi formulir pengajuan, brosur informasi, serta identitas visual program.
Dari sisi perbankan, BPD Kaltimtara menyatakan kesiapan untuk menjalankan program tersebut setelah seluruh persyaratan administratif diselesaikan.
Dalam pelaksanaannya nanti, calon penerima tidak serta-merta mendapatkan kredit setelah terdaftar sebagai UMKM. Pengajuan akan dilakukan melalui DKUKMPP Nunukan untuk menjalani proses verifikasi awal.
Berkas yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan kemudian diteruskan kepada pihak bank. Selanjutnya, BPD Kaltimtara akan melakukan proses penilaian kredit melalui survei lapangan, analisis kelayakan usaha, hingga pemeriksaan riwayat kredit calon debitur.
Dengan skema tersebut, pemerintah daerah berharap program Kredit Usaha Mikro Energi Baru tidak hanya menjadi fasilitas pembiayaan, tetapi juga mampu membuka pintu pertama bagi pelaku usaha mikro untuk masuk ke ekosistem perbankan.


