Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Pemerintah Malaysia melalui otoritas terkait di Sabah memperkuat sistem pemeriksaan kesehatan bagi pekerja asing. Kebijakan tersebut mencakup penambahan sejumlah jenis skrining sebagai langkah pencegahan dan deteksi dini penyakit di kalangan pekerja asing yang berada di Negeri Sabah.
Kebijakan itu menjadi salah satu pembahasan dalam Taklimat Peningkatan Pemeriksaan Kesehatan Pekerja Asing yang diselenggarakan Ohazanah Healthcare Sdn Bhd di Hotel Ormond, Sandakan, Sabah.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan perusahaan dari berbagai wilayah di Sabah, pemberi kerja, instansi pemerintah, serta sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan dengan keberadaan dan pelayanan pekerja asing.
Kepala Konsul RI (KRI) Tawau, Dino Nurwahyudin, mengatakan forum tersebut menjadi ruang penting untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan kebijakan pemeriksaan kesehatan pekerja asing di Sabah, khususnya yang berpotensi berdampak terhadap pekerja migran Indonesia.
“Pemeriksaan kesehatan merupakan bagian penting dalam perlindungan pekerja migran Indonesia. Karena itu, kami menyambut baik adanya forum ini agar para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan dan pekerja asing, dapat memahami kebijakan yang akan diterapkan,” ujar Dino.
Dalam sesi teknis, Jabatan Kesehatan Negeri Sabah memperkenalkan tiga jenis pemeriksaan tambahan bagi pekerja asing, yakni skrining Hepatitis C, filariasis atau penyakit kaki gajah, serta methamphetamine.
Penambahan pemeriksaan tersebut diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap penyakit maupun kondisi kesehatan tertentu di kalangan pekerja asing. Kebijakan itu disusun melalui proses konsultasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk kalangan pemberi kerja, dengan mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan dan biaya pemeriksaan.
Selain aspek pemeriksaan kesehatan, Jabatan Imigrasi Malaysia turut mengingatkan perusahaan agar memastikan pekerja asing menjalani pemeriksaan kesehatan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku izin kerja berakhir.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup apabila seorang pekerja membutuhkan penanganan atau perawatan medis sebelum status kelayakan kesehatannya ditetapkan.
Bagi pekerja yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kesehatan atau unfit, terdapat ketentuan untuk kembali ke negara asal. Biaya kepulangan tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan atau pemberi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dino mengatakan, pihak KRI Tawau akan terus memantau perkembangan penerapan kebijakan tersebut. Koordinasi dengan otoritas Malaysia dan pihak-pihak terkait juga akan diperkuat untuk memastikan pekerja migran Indonesia mendapatkan informasi yang jelas dan memadai.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan kebijakan ini dan melakukan koordinasi dengan otoritas terkait di Malaysia, perusahaan pemberi kerja, serta pemangku kepentingan lainnya. Hal ini penting agar WNI yang bekerja di Sabah dapat mempersiapkan diri dengan baik terhadap pemberlakuan kebijakan baru,” katanya.
Dalam forum tersebut, peserta juga menyampaikan sejumlah masukan, terutama terkait kepastian waktu penerapan kebijakan, besaran biaya pemeriksaan tambahan, serta perlunya pedoman pelaksanaan dan prosedur operasional standar (SOP) yang jelas.
Perusahaan juga diimbau agar lebih selektif dalam proses perekrutan pekerja asing. Langkah tersebut dinilai dapat membantu mengurangi potensi persoalan kesehatan yang mungkin muncul selama pekerja menjalankan aktivitasnya di Sabah.
Sementara itu, Ohazanah Healthcare Sdn. Bhd. menyatakan kesiapan membuka jalur komunikasi bagi perusahaan dan pihak berkepentingan yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan pemeriksaan kesehatan tambahan tersebut.
Forum juga mengemuka usulan agar layanan pemeriksaan kesehatan diperluas melalui kegiatan outreach ke kawasan perkebunan dan wilayah terpencil. Dengan demikian, pekerja asing yang berada jauh dari pusat layanan kesehatan tetap dapat memperoleh akses pemeriksaan secara lebih mudah.
Menurut Dino, pendekatan tersebut memiliki relevansi dengan pelayanan yang selama ini dilakukan KRI Tawau melalui kegiatan pelayanan bergerak ke sejumlah kawasan perkebunan dalam memberikan layanan kekonsuleran kepada Warga Negara Indonesia (WNI).
“Kami melihat perluasan layanan melalui pendekatan outreach sebagai langkah yang positif, terutama bagi pekerja yang berada di kawasan perkebunan dan lokasi yang jauh dari pusat pelayanan. Akses yang lebih mudah akan membantu memastikan pekerja mendapatkan informasi dan layanan yang dibutuhkan,” ujar Dino.
KRI Tawau, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan dan pelayanan bagi WNI di Sabah, termasuk dalam aspek kesehatan dan ketenagakerjaan.
Konsulat juga akan terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Malaysia, perusahaan pemberi kerja, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia dapat dipahami dan dipersiapkan dengan baik oleh seluruh pihak terkait.


