Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Kawasan Industri Buluminung (KIB) seluas 6.000 Hektare (Ha) ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada 2015.
Dalam kawasan industri di wilayah Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, hampir seluruh lahannya masih berstatus hak milik masyarakat.
Sedangkan pemerintah daerah belum memiliki aset tanah dalam kawasan industri, kecuali lahan sisi darat Pelabuhan Benuo Taka seluas 40 Ha.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Hadi Saputro mengatakan idealnya pemerintah daerah memiliki aset lahan minimal 50 hingga 100 Ha di Kawasan Industri Buluminung.
Namun sampai saat ini, pemerintah daerah belum memprogramkan pengadaan lahan di kawasan industri. “Idealnya pemerintah daerah punya minimal 50 hingga 100 hektare yang siap bangun industri,” kata Hadi Saputro, Jumat (24/7/2026).
Pemerintah daerah memiliki keterbatasan kemampuan anggaran, sehingga belum melakukan pengadaan lahan di Kawasan Industri Buluminung.
Untuk itu, investor yang hendak menanam modal di Kawasan Industri Buluminung terlebih dahulu harus membebaskan lahan milik masyarakat.
“Anggaran PPU sangat terbatas sehingga kita belum memiliki lahan KIB yang suap digunakan untuk pembangunan industri yang dilengkapi dengan akses jalan, listrik dan air bersih,” terangnya.
Hadi Saputro mengungkapkan, Pemkab PPU telah melakukan peningkatan jalan beberapa tahun terakhir untuk mendukung akses Kawasan Industri Buluminung.
“Kalau akses jalan tidak ada masalah. Saat ini tinggal jaringan listrik dan air bersih yang perlu dilengkapi untuk mensupport kawasan industri. Karena, apapun industrinya, pasti butuh listrik dan air bersih,” pungkasnya.


