Potensi BPHTB Apartemen Jadi Bidikan Baru, BPPDRD Optimis Dongkrak PAD Balikpapan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Potensi BPHTB Apartemen Jadi Bidikan Baru, BPPDRD Optimis Dongkrak PAD Balikpapan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Potensi BPHTB Apartemen Jadi Bidikan Baru, BPPDRD Optimis Dongkrak PAD Balikpapan

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

BALIKPAPAN - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan mulai mengoptimalkan potensi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari sektor apartemen. 

Fokusnya adalah unit-unit yang telah dilunasi pembeli, namun belum diproses balik nama sertifikat.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham mengatakan transaksi balik nama menjadi momentum penting karena kewajiban pembayaran BPHTB harus diselesaikan sebelum sertifikat diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kalau KPR sudah lunas dan mau balik nama, di BPN pasti akan dilihat. Berarti BPHTB kita harus sudah terbayar. Kalau sertifikatnya sudah ada, BPHTB itu pasti terbayar," ucap Idham belum lama ini.

Menurutnya, hingga kini pihaknya masih melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah unit apartemen yang telah rampung dibangun sekaligus telah dilunasi oleh pembeli. 

Data tersebut menjadi dasar untuk menghitung potensi penerimaan BPHTB yang masih belum tergarap.

Ia mengungkapkan, langkah optimalisasi ini juga merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Balikpapan yang meminta pemerintah kota menggali potensi pendapatan baru dari sektor properti, khususnya apartemen.

"Kami belum mendapatkan konfirmasi terkait berapa unit yang sudah selesai dibangun dan berapa yang sudah lunas. Namun arahan dari RDP adalah memaksimalkan pemasukan dari apartemen karena di sana masih ada potensi pembayaran BPHTB," katanya.

Idham menjelaskan, BPHTB merupakan kewajiban yang muncul ketika terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan, termasuk dalam transaksi jual beli maupun proses balik nama kepemilikan.

"Ketika ada proses transaksi jual beli dan balik nama, di situ ada proses pembayaran BPHTB. Itu yang akan kami optimalkan," jelasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, BPPDRD telah menerapkan sistem digitalisasi sehingga setiap proses transaksi yang berpotensi menimbulkan kewajiban BPHTB dapat dipantau secara lebih efektif dan transparan.

Pada 2026, target penerimaan BPHTB Kota Balikpapan ditetapkan sebesar Rp170 miliar. Angka tersebut lebih rendah dibanding realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp199 miliar atau melampaui target.

Meski demikian, Idham menegaskan capaian BPHTB sangat dipengaruhi dinamika pasar properti karena sumber penerimaannya bergantung pada aktivitas jual beli maupun pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

"BPHTB bergantung pada adanya transaksi jual beli tanah atau pengalihan hak. Itu tidak bisa diprediksi atau diformulasikan. Kalau investasi dan pembelian tanah meningkat, tentu penerimaan BPHTB juga akan ikut meningkat," pungkasnya.