Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum menerapkan penerbitan ijazah elektronik di tahun ini. Padahal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan kebijakan penerapan ijazah elektronik atau E-ijazah pada 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora PPU, Muhtar mengatakan, pihaknya belum menerapkan penerbitan ijazah elektronik di tahun ini lantaran masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terbaru dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu Juknis mengenai ijazah elektronik di tingkat PAUD/TK< SD dan SMP. Karena, sampai saat ini belum kami terima Juknis terbaru sehingga penerbitan ijazah elektronik belum kami diterapkan di tahun ini,” kata Muhtar, Minggu (26/7/2026).
Muhtar menyatakan, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan penerapan ijazah digital untuk mempercepat pendistribusian ke siswa. Selain itu, untuk meminimalisir risiko pemalsuan data ijazah.
“Ijazah elektronik ini lebih efisien dan siswa bisa mencetak sendiri setelah menerima file ijazah elektronik dari sekolah,” ujarnya.
Muhtar menyatakan, untuk sementara ini, Disdikpora masih menerapkan penerbitan ijazah konvensional atau sistem lama sembari menunggu juknis terbaru mengenai pelaksanaan ijazah elektronik dari pemerintah pusat.
“Kami tidak mau terburu-buru menerapkan ijazah elektronik sebelum ada payung hukum jelas dari pusat. Kami khawatir ketika terjadi kesalahan, nanti siswa yang dirugikan,” pungkasnya.


