Pemuda 32 Tahun di Long Ikis Dibekuk Polisi, Edarkan Yorinda dan LL

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Dokumentasi barang bukti pengungkapan kasus peredaran Yorinda dan Dobel L yang dilakukan tersangka S di Kecamatan Long Ikis. (Foto : Dok Polsek Long Ikis)
Dokumentasi barang bukti pengungkapan kasus peredaran Yorinda dan Dobel L yang dilakukan tersangka S di Kecamatan Long Ikis. (Foto : Dok Polsek Long Ikis)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemuda 32 Tahun di Long Ikis Dibekuk Polisi, Edarkan Yorinda dan LL

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Dokumentasi barang bukti pengungkapan kasus peredaran Yorinda dan Dobel L yang dilakukan tersangka S di Kecamatan Long Ikis. (Foto : Dok Polsek Long Ikis)
Dokumentasi barang bukti pengungkapan kasus peredaran Yorinda dan Dobel L yang dilakukan tersangka S di Kecamatan Long Ikis. (Foto : Dok Polsek Long Ikis)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemuda 32 Tahun di Long Ikis Dibekuk Polisi, Edarkan Yorinda dan LL

Dokumentasi barang bukti pengungkapan kasus peredaran Yorinda dan Dobel L yang dilakukan tersangka S di Kecamatan Long Ikis. (Foto : Dok Polsek Long Ikis)

Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

TANA PASER - Polsek Long Ikis ringkus seorang pria berinisial S (32), setelah tertangkap tangan menyimpan 191 butir obat keras jenis Yorinda dan Dobel L (LL) atau pil koplo. 

Penangkapan itu dilakukan di sebuah warung,Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Jumat (25/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. 

Pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal yang dilakukan S di Long Ikis itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran dua jenis obat keras itu di wilayah tersebut.

Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Long Ikis, AKP Slamet Hafidin bersama tim melakukan penyelidikan di kawasan tersebut.

“Kurang lebih satu jam penyelidikan di Desa Krayan Bahagia. Sekitar jam tujuh malam, kami melihat aktivitas mencurigakan di sebuah warung dan saat itu langsung kami grebek,” kata Slamet, Senin (27/7/2027).

Saat penggerebekan, polisi menginterogasi seorang pria yang dianggap pelaku berinisial S. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi kejadian. 

Hasilnya, ditemukan 69 butir Yorinda dan 121 butir LL, sejumlah plastic klip berbagai macam ukuran, satu handphone dan uang tunai Rp350 ribu di dalam tas warna coklat yang terletak di bawah laci meja warung tersebut.

“Pelaku mengakui semua barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” singkat Slamet.

Atas tindakannya, pelaku terjerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.