Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Akses menuju Kantor Kecamatan Balikpapan Kota kini berubah.
Masyarakat yang hendak mengurus administrasi harus melewati portal parkir yang berada di pintu masuk kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepat di simpang empat lampu lalu lintas atau kawasan Pantai Mas Permai.
Setiap kendaraan yang masuk diwajibkan mengambil karcis dari mesin parkir otomatis. Saat keluar kawasan, kendaraan yang tidak memiliki tanda khusus akan dikenakan tarif parkir sesuai ketentuan.
Penerapan sistem tersebut sempat membuat sejumlah warga kebingungan.
Salah satunya Mahmud yang mengaku terkejut saat diminta membayar Rp3 ribu usai mengantar anggota keluarganya mengurus administrasi di kantor Kecamatan Balikpapan Kota.
Menurutnya, selama ini masyarakat terbiasa keluar masuk kantor pelayanan publik tersebut tanpa dikenakan biaya parkir.
"Saya kaget saja. Tidak tahu kalau ternyata ada sistem seperti ini. Pas keluar baru diminta bayar Rp3 ribu," ujar Mahmud, Senin (27/7/2026).
Ia berharap pemerintah memberikan sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat mengetahui mekanisme parkir tersebut.
Sebab, tidak semua warga mengetahui bahwa pengunjung yang datang khusus mengurus administrasi sebenarnya tidak dikenakan biaya parkir.
Camat Balikpapan Kota, Rosin Suparlan menegaskan, masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan di kantor kecamatan tetap gratis dan tidak dipungut biaya parkir.
Namun, pengunjung diwajibkan membawa karcis parkir ke kantor kecamatan untuk mendapatkan stempel dari petugas keamanan sebagai bukti yang bersangkutan memang mengurus administrasi.
"Terpenting minta stempel saja di security. Gratis kok," kata Rosin saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan mekanisme yang berlaku tetap sama. Pengunjung mengambil karcis saat memasuki kawasan, kemudian karcis tersebut dibawa ke kantor kecamatan untuk distempel sebelum meninggalkan lokasi.
"Masuk tetap ambil karcis. Setelah itu karcisnya distempel di kantor kita. Bayarnya pas keluar. Kalau sudah ada stempelnya, gratis," jelasnya.
Rosin mengakui masih ada sebagian kecil masyarakat yang belum mengetahui prosedur tersebut.
"Mungkin di antara 100 orang ada satu atau dua yang kelewatan, tidak minta stempel. Biasanya begitu masuk kantor langsung distempel sama security," katanya.
Menurutnya, penerapan portal parkir bukan untuk membebani masyarakat yang datang mengurus pelayanan publik. Sistem itu diterapkan untuk menata kawasan wisata sekaligus mencegah praktik parkir liar.
"Soalnya ini memang untuk PAD juga. Kawasan kita ini kawasan wisata. Daripada dikelola jukir-jukir liar yang tidak jelas ke mana arahnya, lebih baik kita kelola. Ada pemasukan untuk kas daerah. Tapi itu khusus untuk orang yang jalan-jalan. Kalau orang yang ada urusan di kecamatan, gratis," tegasnya.
Rosin mengatakan pengelolaan parkir dilakukan melalui Koperasi Kecamatan Balikpapan Kota yang bernama Sukses Balikpapan Kota.
Menurutnya, koperasi tersebut sudah lama berdiri dan aktif jauh sebelum pemerintah pusat menggagas Koperasi Merah Putih.
"Sebelum Pak Prabowo menyebutkan Koperasi Merah Putih, kita sudah punya koperasi itu. Sudah berjalan bertahun-tahun," ujarnya.
Ia menjelaskan koperasi tersebut mengelola sejumlah unit usaha di kawasan Balikpapan Kota, mulai dari Bekapai, Food Space, hingga Pantai Mas Permai yang merupakan kawasan wisata dan kuliner.
"Koperasi ini mengelola Bekapai, Food Space, termasuk Bekapai Services, termasuk Pantai Mas. Memang mengelola tempat-tempat wisata kuliner," katanya.
Saat ditanya mengenai besaran pendapatan koperasi dari pengelolaan parkir dan unit usaha lainnya, Rosin memilih tidak membeberkannya.
"Wah, itu gak usah sampai ke dalam sanalah. Itu 'kan sudah internal kita, koperasi," singkatnya.
Pantauan Pusaranmedia.com di lokasi membenarkan mekanisme tersebut. Seluruh kendaraan yang hendak menuju Kantor Kecamatan Balikpapan Kota tetap diwajibkan melewati portal parkir dan mengambil karcis.
Setibanya di kantor kecamatan, karcis disodorkan ke petugas dan diberi stempel. Karcis yang telah distempel kemudian ditunjukkan kepada petugas portal saat keluar sehingga pengunjung tidak dikenakan biaya parkir.
"Kalau tidak salah mulai per 1 Juli. Baru saja diberlakukan. Kalau sudah dapat stempel dari kecamatan tinggal ditunjukkan ke loket, jadi gratis," ujar Agung yang sebagai petugas kebersihan.
Hal serupa diungkapkan warga lainnya, Syarifuddin. Ia mengaku awalnya mengira seluruh pengunjung wajib membayar parkir karena melihat adanya portal dan karcis masuk.
"Baru ini, dan belum tahu kalau ada gratis kalau dikasih stempel. Tadi saat masuk ditanya mau ke mana, terus diarahkan belok kiri," katanya sambil menunjukkan karcis parkir.
Sementara petugas parkir, Tono membenarkan bahwa karcis yang telah mendapat stempel dari Kantor Kecamatan Balikpapan Kota tidak dikenakan biaya.
"Ini mulai sejak 1 Juli kemarin. Jadi yang ada stempelnya gratis, kalau tidak ya hitungannya umum," ujarnya.
Menurut Tono, masih ada warga yang sebenarnya datang mengurus administrasi namun memilih membayar karena tidak kembali meminta stempel.
"Kalau dia malas kembali, biasanya bayar. Jadi harus ada stempelnya. Bisa saja orang ngaku-ngaku dari kecamatan. Ini bukti otentik," tuturnya.


