Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Kasus pengeroyokan terhadap seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Balikpapan Timur yang viral di media sosial menuai perhatian Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Yono Suherman.
Yono Suherman mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa guru SD bernama Muh Afdal tersebut.
Menurutnya, kejadian itu menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengevaluasi pendidikan karakter dan moral anak.
"Ini menjadi suatu attitude. Kita beda dengan zaman dulu. Dulu ketika ditegur guru menjadi cambuk bagi kita untuk memperbaiki diri. Tapi hari ini mungkin pendidikan moral kepada anak-anak kita yang mulai kurang," ucap Yono, Senin (27/7/2026).
Ia menilai, selain faktor pendidikan moral, peran orang tua juga sangat menentukan dalam membentuk karakter anak.
Jangan sampai setiap persoalan di sekolah justru dibawa ke luar dan memicu tindakan yang merugikan semua pihak.
"Saya mengimbau kepada orang tua, saya yakin semua guru ingin anak didiknya menjadi lebih baik. Jangan sampai ketika anak mengadu, orang tua justru ikut memperkeruh keadaan," katanya.
Meski demikian, Yono juga mengingatkan para guru agar tetap mengedepankan pendekatan yang humanis saat memberikan teguran kepada siswa.
Menurutnya, pola pendidikan saat ini sudah berbeda dengan masa lalu sehingga cara berkomunikasi kepada peserta didik juga harus disesuaikan tanpa menghilangkan nilai-nilai kedisiplinan.
"Guru juga mungkin menegur sesuai dengan kondisi sekarang. Jangan menggunakan bahasa atau tindakan yang bisa menimbulkan trauma. Hak asasi manusia juga harus diperhatikan, tetapi moral juga tetap harus ditanamkan," ujarnya.
Politikus Partai Nasdem itu berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, baik sekolah, orang tua maupun pemerintah daerah.
Ia bahkan mengusulkan agar sekolah mengundang seluruh wali murid sebelum tahun ajaran baru dimulai untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya membangun komunikasi yang baik antara orang tua, siswa, dan tenaga pendidik.
"Kalau bisa seluruh wali murid diundang sebelum masuk tahun ajaran baru. Diberikan pembelajaran dan pengertian seperti ini supaya bisa dicegah sejak dini," tuturnya.
Yono juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
"Dari sisi saya sangat prihatin. Dulu guru sangat dihormati. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar anak-anak tidak melakukan perbuatan yang sama. Dinas Pendidikan juga harus melakukan evaluasi, baik terhadap sistem pendidikannya maupun pembinaan kepada guru dan peserta didik," tegasnya.
Seperti diketahui, korban merupakan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) SD bernama Muh Afdal.
Dugaan pengeroyokan terjadi di depan rumah korban di Jalan Lapangan Tembak Lambada RT 33, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.20 WITA. Hingga kini, peristiwa tersebut viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Sementara Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Much Chusen mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Polsek Balikpapan Timur sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, mulai dari visum, menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, hingga gelar perkara. Kami menetapkan tiga orang tersangka, terdiri dari satu orang dewasa berinisial CS dan dua orang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Untuk tersangka dewasa sudah kami lakukan penahanan," ujar AKP Much Chusen.
Menurutnya, peristiwa tersebut dipicu kesalahpahaman setelah korban sebelumnya memberikan teguran kepada seorang siswa.
"Korban memberikan teguran kepada seorang siswa. Mungkin siswa tersebut merasa terganggu sehingga kemudian terjadi pemukulan," jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Para pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta mengajak seluruh pemangku kepentingan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.


