Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan tiga orang tersangka dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 21 poket sabu dengan berat bruto mencapai 7,28 gram.
Kasus ini terungkap pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Pengungkapan tersebut masuk dalam kategori Non Target Operasi (Non TO), yakni berawal dari informasi dan temuan di lapangan, bukan dari target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, petugas lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial M (29) di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,29 gram. Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu.
“Memang ada aduan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Loa Kulu. Kemudian kami tangkap satu dan kembangkan menuju ANH (24) selaku perantara dan S (39) sebagai pengedarnya,” ujar AKP Hari Supranoto, Senin (27/7/2026).
Pengembangan kasus membawa petugas ke rumah tersangka S. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 19 bungkus plastik bening berisi sabu serta satu bungkus plastik bening berukuran besar yang juga diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,99 gram.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka mencapai 21 poket sabu dengan berat bruto 7,28 gram.
“Jadi total barang bukti dari ketiga tersangka ada 21 poket sabu dengan berat bruto 7,28 gram dan saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.


