Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah menyelesaikan pembayaran utang program dan kegiatan tahun anggaran 2025 kepada pihak ketiga sebesar 96 persen dari total Rp215 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir mengatakan, utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang dibayarkan telah mencapai 96 persen. Saat ini utang yang belum dibayarkan tersisa 4 persen yang meliputi belanja barang dan jasa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sisa 4 persen ini sedang proses pembayaran. Karena, OPD juga ada yang terlambat mengajukan permohonan pembayaran. Utang yang belum dibayarkan ini rata-rata belanja yang kecil. Kalau belanja infrastruktur sudah dibayarkan semua,” kata Muhajir, Senin (27/7/2026).
Muhajir menyatakan, pemerintah daerah menargetkan utang program dan kegiatan tahun anggaran 2025 sebesar Rp2015 miliar tuntas di akhir bulan ini.
“Sebenarnya kami target Jumat lalu sudah tuntas, tetapi ada beberapa usulan OPD yang agak terlambat,” terangnya.
Muhajir menyatakan, pemerintah daerah menuntaskan kewajiban kepada pihak ketiga melalui skema pinjaman ke perbankan sebesar Rp200 miliar. Kebijakan utang ke perbankan merupakan pinjaman jangka pendek yang harus dituntaskan per 31 Desember 2026.
“Ini pinjaman jangka pendek, jadi pemerintah daerah tetap harus membayar cicilan pokok utang setiap bulan ke perbankan. Periode Juli 2026, sudah kami bayar cicilan pokok utang sebesar Rp20 miliar,” terangnya.
Pinjaman perbankan Rp200 miliar, kata Muhajir, merupakan kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian utang kepada pihak ketiga. Utang ke perbankan dibayarkan pemerintah daerah dengan menyisihkan sebagian belanja yang tertuang dalam APBD 2026.
“Pinjaman perbankan ini tidak menyelesaikan masalah, tetapi hanya memindahkan masalah. Sebelumnya, utang kepada pihak ketiga, ini difokuskan ke perbankan. Kita tuntaskan utang ke pihak ketiga, tetapi kita tetap diikat perjanjian pinjaman jangka pendek ke perbankan yang wajib diselesaikan hingga 31 Desember,” pungkasnya.


