Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Sebanyak 35 dari 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau, Malaysia, tercatat masuk ke Negeri Jiran secara ilegal. Mereka menjadi bagian dari 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (27/7/2026).
Data tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan masih tingginya praktik migrasi nonprosedural di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Dari total 46 WNI yang dipulangkan, 35 orang diketahui masuk Malaysia secara ilegal, sembilan orang melanggar izin tinggal atau overstay, sementara masing-masing satu orang tersangkut kasus narkotika dan kriminal lainnya.
Kepala Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol Andi M Ichsan mengatakan, kondisi tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal.
"Kami terus mengingatkan masyarakat, apabila ingin bekerja di luar negeri, tempuhlah jalur resmi dan sesuai prosedur. Keberangkatan secara legal memberikan perlindungan yang lebih baik dan memastikan hak-hak pekerja migran dapat terpenuhi," ujar Andi.
Sebanyak 46 WNI tersebut tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sekitar pukul 16.15 WITA menggunakan KM Bahagia. Mereka sebelumnya berasal dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau dan dipulangkan ke Indonesia berdasarkan surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau Nomor 735/Kons/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Setibanya di Nunukan, seluruh deportan menjalani serangkaian proses pemeriksaan dan pendataan. Petugas BP3MI Kaltara melakukan pendataan awal dan pembagian identitas deportan, dilanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan serta pembubuhan cap paspor oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.
Barang bawaan para deportan juga diperiksa melalui fasilitas pemindai sinar-X oleh petugas Bea dan Cukai Nunukan guna mengantisipasi adanya barang terlarang yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, para deportan kemudian diarahkan secara bertahap menuju Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Nunukan sebagai tempat penampungan sementara.
Mereka diangkut menggunakan satu unit kendaraan milik Satgas Pamtas Yon Kav 13/SL, tiga unit angkutan kota yang disewa BP3MI Kaltara, serta satu unit ambulans milik Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Nunukan.
Sekitar pukul 17.00 WITA, seluruh deportan tiba di Rusunawa Nunukan untuk menjalani pendataan ulang dan mendapatkan tempat tinggal sementara sambil menunggu jadwal kapal laut menuju daerah asal masing-masing.
Dari 46 PMI yang dipulangkan, 22 orang merupakan laki-laki dewasa, 21 perempuan dewasa, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan.
Berdasarkan daerah asal, 23 orang berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan, 18 orang dari Kaltara, sementara lainnya berasal dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Timur.
Andi menegaskan, tingginya jumlah WNI yang masuk Malaysia secara ilegal harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, migrasi nonprosedural dapat menempatkan pekerja migran pada posisi rentan karena tidak memiliki perlindungan hukum dan ketenagakerjaan yang memadai.
Selain berisiko ditangkap dan dideportasi, PMI yang berangkat secara nonprosedural juga rentan menjadi korban eksploitasi, perdagangan orang, hingga berbagai bentuk pelanggaran hak di negara tujuan.
"Jangan mudah percaya dengan bujuk rayu atau iming-iming pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar, tetapi keberangkatannya tidak melalui prosedur resmi. Risiko yang dihadapi sangat besar," katanya.
Ia berharap para WNI yang telah mengalami deportasi dapat membagikan pengalaman mereka kepada keluarga dan masyarakat di daerah asal. Pengalaman tersebut dinilai penting sebagai edukasi agar masyarakat tidak kembali terjebak dalam praktik keberangkatan ilegal.
"Pengalaman yang mereka alami diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya. Jangan sampai kejadian serupa terus berulang karena masyarakat tergiur bekerja di luar negeri tanpa memahami risiko dan prosedurnya," pungkasnya.


