Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/7/2026) malam harus ditunda karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Paripurna tersebut sejatinya membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, realisasi prognosis APBD 2026, serta penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menjelaskan, rapat tidak dapat dilaksanakan karena jumlah anggota yang hadir masih jauh dari batas minimal yang dipersyaratkan.
“Sesuai tata tertib DPRD, sidang paripurna hanya bisa dilaksanakan jika memenuhi kuorum. Tadi yang hadir hanya 10 anggota DPRD, sementara dari total 45 anggota dibutuhkan kehadiran minimal dua pertiga anggota,” ujar Ahmad Yani kepada awak media.
Ia mengungkapkan, mayoritas anggota Fraksi PDI Perjuangan tidak menghadiri rapat, kecuali dirinya.
Sementara Fraksi Golkar juga tidak mengirimkan satu pun anggotanya. Adapun anggota dari Fraksi Gerindra, PAN, NasDem dan PKB tercatat hadir.
Terkait munculnya spekulasi mengenai adanya persoalan antara pihak legislatif dan eksekutif, Ahmad Yani memastikan tidak ada kendala yang memengaruhi pembahasan agenda paripurna.
Menurutnya, seluruh proses pembahasan sebelumnya di Badan Anggaran berjalan dengan baik.
“Kalau menurut kami sebenarnya tidak ada persoalan. Saat pembahasan pertanggungjawaban APBD di Badan Anggaran semuanya berjalan lancar. Karena itu kami juga belum mengetahui alasan teman-teman belum hadir,” jelasnya.
Meski rapat batal dilaksanakan, DPRD Kukar berencana menjadwalkan ulang paripurna pada Selasa (28/7/2026).
“Insyaallah besok 28 Juli,” katanya.
Ahmad Yani juga mengingatkan seluruh anggota DPRD agar memenuhi tanggung jawab sebagai wakil rakyat dengan menghadiri rapat paripurna. Ia menilai ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan pelanggaran terhadap tata tertib lembaga.
“Kami berharap seluruh anggota DPRD menjalankan kewajibannya kepada rakyat, salah satunya dengan menghadiri rapat paripurna. Jika tidak hadir tanpa alasan yang jelas, tentu itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pimpinan DPRD akan mengambil langkah administratif apabila pada rapat berikutnya masih ditemukan anggota yang tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
“Jika besok masih ada yang tidak hadir tanpa alasan, pimpinan DPRD akan menyurati fraksi yang bersangkutan, bahkan jika diperlukan juga akan menyurati partainya,” pungkasnya.


