Pentingnya Uji KIR bagi Pemilik Kendaraan di Samarinda

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ilustrasi kendaraan ODOL yang melintas di Jalan Dr. Soetomo, Kota Samarinda. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Ilustrasi kendaraan ODOL yang melintas di Jalan Dr. Soetomo, Kota Samarinda. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pentingnya Uji KIR bagi Pemilik Kendaraan di Samarinda

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ilustrasi kendaraan ODOL yang melintas di Jalan Dr. Soetomo, Kota Samarinda. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Ilustrasi kendaraan ODOL yang melintas di Jalan Dr. Soetomo, Kota Samarinda. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pentingnya Uji KIR bagi Pemilik Kendaraan di Samarinda 

Ilustrasi kendaraan ODOL yang melintas di Jalan Dr. Soetomo, Kota Samarinda. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA – Temuan kendaraan angkutan yang mengantre membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan status uji berkala atau KIR telah kedaluwarsa menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda. 

Padahal, KIR merupakan salah satu syarat utama penerbitan fuel card yang digunakan untuk memperoleh BBM bersubsidi sekaligus menjadi bukti bahwa kendaraan layak beroperasi di jalan.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan pernah menemukan 15 fuel card milik kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi saat mendatangi salah satu SPBU yang dipenuhi kendaraan mengantre. 

"Kami bisa mengecek melalui website pengujian kendaraan bermotor menggunakan nomor polisi. Ternyata ada kendaraan yang tidak memiliki data di sistem," ungkap Manalu.

Selanjutnya, Dishub juga mengusulkan kepada Bank BRI agar memblokir 5.095 fuel card setelah hasil pencocokan data menunjukkan sebagian besar kartu tersebut terhubung dengan kendaraan yang KIR-nya telah habis masa berlaku atau tidak memiliki data pengujian.

Namun yang menjadi perhatian utama bukan semata penggunaan fuel card, melainkan pentingnya kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji KIR.

Ia menjelaskan, uji KIR merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pengujian berkala wajib dilakukan terhadap kendaraan angkutan umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan untuk memastikan kondisi kendaraan tetap laik jalan.

Uji berkala ini menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut layak beroperasi. "Walaupun fisiknya terlihat bagus, kalau tidak dibuktikan dengan lulus uji berkala, sebenarnya kendaraan itu tidak layak dioperasikan," tegasnya.

Menurutnya, kendaraan yang tidak menjalani uji KIR memiliki risiko lebih besar terhadap keselamatan lalu lintas. Risiko tersebut semakin tinggi pada kendaraan angkutan barang yang beroperasi dengan muatan maupun dimensi berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) karena membutuhkan jarak pengereman lebih panjang dan lebih sulit dikendalikan, terutama saat hujan atau kondisi jalan licin.

Selain membahayakan pengguna jalan, kendaraan yang tidak memenuhi standar juga mempercepat kerusakan infrastruktur.

Menurutnya, usia rancang jalan yang seharusnya dapat bertahan hingga lima tahun bisa jauh lebih singkat akibat dilintasi kendaraan ODOL, sehingga pemerintah harus mengalokasikan anggaran lebih cepat untuk perbaikan.

"Jadi, penting bagi seluruh kendaraan untuk menjalani uji berkala dan itu yang harus kita kendalikan," pungkasnya.